Gorontalopost.id – Asosiasi Profesi Pendidikan Tinggi, APTISI, APPERTI, ABP-PTSI, ADRI, ADI Se Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi membahas dan mengkaji permasalahan yang di hadapi oleh PTS dan dosen PTS sebagai konsekwensi perubahan rancangan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghapus UU Guru dan Dosen (No.14/2005) serta UU Pendidikan Tinggi (No.12/20212).
Menurut Ketua APTISI Gorontalo, Azis Rachman, ST, MM, sebagai inisiator dan koordinator kegiatan, bahwa rapat tersebut membahas dan mengkaji permasalahan yang di hadapi oleh PTS saat ini.
Lanjut Azis, sebagai pengurus Asosiasi Profesi dibidang Pendidikan Tinggi, kami tidak bisa hanya membisu dan tinggal diam melihat kondisi dimana kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada PTS dan Dosen PTS, sangat diskriminatif.”Oleh karena itu kami pengurus APTISI seluruh Indonesia harus mengambil sikap dan langkah untuk siap berjuang bersama-sama Pengurus Asosiasi Profesi lainnya untuk mengembalikan marwah guru dan dosen sebagai seorang profesi yang mulia dan itu jelas menjadi ruh lahirnya UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen,” ujarnya.
Menurutnya, jika dikaji rancangan UU Sisdiknas hari ini pasal demi pasal, tidak ada lagi pasal yang mengatur tunjangan profesi dosen dan seakan ruh dari UU Guru dan Dosen (14/2005) yang “dilebur” ke Revisi UU Sisdiknas tentang guru dan dosen dihilangkan. Ini berarti Guru/Dosen bukan lagi profesi karena akan diatur oleh UU ketenagakerjaan sama dengan karyawan dan buruh.
Sesuai kesepakatan rapat koordinasi Pengurus Pusat APTISI dan 34 Pengurus Wilayah seluruh Indonesia sepakat akan melaksanakan demo untuk menyampaikan aspirasi pada tanggal 27 s.d. 29 september yang dilaksanakan dijakarta dan diseluruh wilayah di Indonesia. kami hari ini akan menentukan masa depan pendidikan di Indonesia. Adapun tuntutan lengkap dari APTISI Gorontalo adalah, 1.Menolak dan membantalkan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasionalyang sangat liberal.
2.Membubarkan lembaga akreditasi mandiri yang berorientasi bisnis. 3.Mencabut permendikbud nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan jalur mandiri di ptn karena berpotensi kkn dan merugikan PTS.4.Membubarkan ujian kompetensi (ukom) yang dilakukan oleh komite dan dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing berdasarkan uu no 12 tahun 2012.5.Merubah tata kelola penyaluran kip dan memberikan porsi lebih besar ke perguruan tinggi swasta. “Kami juga bersama-sama akan berangkat ke Jakarta untuk membawa aspirasi ini,” pungkasnya. (wan)












Discussion about this post