Gorontalopost.id – Dari sekarang masyarakat harus mulai membiasakan diri untuk membeli BBM non subsidi. Meski harganya relatif mahal. Karena dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah bakal mengapus BBM bersubsidi seperti Pertalite. Bahkan Pertamax yang masuk jenis BBM non subsidi juga bakal ikut dihapus.
Hal ini sejalan dengan ketetapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, yang mewajibkan kendaraan produksi Oktober 2018 ke atas mengkonsumsi BBM dengan spesifikasi minimal RON 91.
Aturan pemakaian BBM beroktan rendah pun diterapkan secara bertahap, dengan mencabut izin edar Premium (RON 88) mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penghapusan Pertalite dan Pertamax untuk menggantinya dengan BBM ramah lingkungan bakal dilakukan secara perlahan.
Sebab, dia tak ingin ada keterkejutan di tengah masyarakat atas pencabutan kedua jenis bahan bakar tersebut yang kini menguasai pangsa pasar domestik.
“Memang kita sudah punya roadmap tentang itu. Cuma pelaksanannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor,” ujar Arifin, Jumat (16/9) dilansir Merdeka.com.
Arifin menuturkan, pemerintah memang telah menyusun peta jalan untuk menjemput penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Sehingga penyediaan BBM ke depan akan lebih diatur sesuai jenisnya.
“Harusnya memang begitu, makannya roadmap-nya memang begitu. Ya kita paling ketinggalan kayaknya,” tegas dia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menuntut komitmen pemerintah untuk menekan emisi gas buang. Salah satunya dengan meninggalkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 seperti Pertalite dan Pertamax (RON 92) sebagai jenis BBM dengan nilai oktan rendah. Itu bisa dilakukan secara bertahap mulai 2023 mendatang.
Sugeng menilai, permintaan itu sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Menurut dia, regulasi itu mengharuskan penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4, atau jenis BBM dengan nilai oktan tinggi sekelas Pertamax Turbo (RON 98).
“Kalau menurut pribadi saya, kalau perlu kalau sudah siap secara keuangan dan juga seluruh komponennya, diputuskan tahun depan saja (penghapusan Pertalite dan Pertamax). Pertengahan tahun depan, mulai dikonsolidasikan dari sisi pengadaannya maupun harga,” kata Sugeng.
Dia meyakini, kilang-kilang yang ada di Tanah Air juga sudah siap dengan transformasi tersebut. Ambil contoh, Kilang Balikpapan yang tengah dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), sehingga bisa meningkatkan kapasitas produksi menjadi 360 ribu barel per hari.
Keyakinannya pun diperkuat oleh upaya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) yang secara resmi bakal mulai menghapus BBM jenis Premium (RON 88) dari peredaran per 1 Januari 2023 mendatang.
“Jadi intinya, mungkin secara gradual, bertahap, tetapi pasti dengan ada periodisasi yang dipastikan, baik volume maupun harga nanti kita konsolider sedemikian rupa,” ungkapnya. (rmb/net)











Discussion about this post