Gorontalopost.id – Permintaan retribusi parkir di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, setiap kali masuk dan ke luar RSAS, pengunjung harus mengeluarkan biaya parkir.
Yayan Sahi (23), warga Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo mengatakan, setiap ke luar RSAS, dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar seribu rupiah. Apabila lima kali ke luar masuk RSAS, maka yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
“Kami ke rumah sakit untuk berobat dan bukan untuk wisata, yang fasilitasnya rata-rata harus dibayar. Kalau seperti ini, maka kami sebagai masyarakat, pastinya diberatkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, kata Yayan, dirinya pula sempat dimintakan biaya ketika memarkir kendaraannya di dalam kawasan rumah sakit dan ketika ke luar, dimintakan pula biaya. Hal ini tentunya sudah sangat memberatkan bagi dirinya dan juga masyarakat lainnya.
“Kami berharap agar ada regulasi dalam hal ini. Memang sudah ada papan yang bertuliskan biaya parkir seribu rupiah untuk motor dan dua ribu rupiah untuk mobil. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Di dalam saya harus bayar dan pada saat ke luar, saya bayar lagi. Kami merasa diberatkan dengan adanya hal ini, karena sebagai keluarga pasien, kami harus setiap hari ke luar masuk RSAS dan harus ke luar biaya di parkiran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubid Umum dan Perlengkapan, Muhamad Taufik ketika diwawancarai terpisah mengaku, sesuai dengan Perda nomor 27 tahun 2011, biaya parkir itu seribu rupiah dan itu adalah retribusi pemerintah. Jadi, tidak ada biaya lainnya selain biaya parkir.
“Dulu, kendaraan ada yang nginap, maka ada biaya yang dibebankan. Tapi sekarang tidak ada lagi. Jadi, hanya ada satu palang di pintu ke luar, di tempat itulah masyarakat wajib untuk membayar biaya parkir. Namun ketika malam hari, petugas parkir sudah berada di dalam, sehingga pemungutan retribusi dilakukan di halaman parkir dan tidak lagi di pintu ke luar. Pada dasarnya, terkait biaya parkir, pihak rumah sakit menjalankan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (Tr-76)










Discussion about this post