logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

Aslan by Aslan
Friday, 16 September 2022
in Headline
0
Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

Napoleon Bonaparte-Facebook-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO POST, JAKARTA– Napoleon Bonaparte turut beri komentar atas sikap Polda Metro Jaya yang akan berikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry telah mendapat keputusan dipecat dari Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Napoleon memang membenarkan ada hak berupa bantuan hukum bagi anggota Polri ketika terkait permasalahan hukum yang dihadapi.

Rencana bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry, disebutnya, bukan bagian upaya perlawanan kepada keputusan Mabes Polri melalui sidang KKEP tersebut.

Related Post

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

“(Karena) Setiap anggota Polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri,” kata Napoleon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.

Dengan mengacu semua anggota polri berhak mendapat bantuan hukum tersebut, Irjen Napoleon menekankan mestinya Polri tidak melakukan pengecualian.

“Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu.

Termasuk saya juga punya hak dibela,” seloroh Napoleon.

Napoleon pun memberi komentar menohok, sebab dirinya merasa tidak mendapat bantuan hukum dari Polri saat menghadapi permasalahan hukum.

Dua kasus yang dihadapi dirinya yaitu penganiayaan terhadap M Kece dan perkara pertamanya penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon merasa tidak ada bantuan hukum dari Polri.

“Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya,” ujarnya.

Dirinya, sambung Napoleon, berperkara di pengadilan dengan menggunakan kuasa hukum dari luar internal Polri.

Setelah menjelani persidangan, Irjen Napoleon divonis 5.5 bulan penjara akibat aniaya M Kece beberapa waktu lalu.Hukuman dari Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” tambah Djuyamto.

Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.

Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan.

Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” tukasnya.

Sedangkan terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada AKBP Jerry, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran telah mengklarifikasi.

Klarifikasi atas pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait bantuan hukum terhadap AKBP Jerry tersebut diunggah lewat akun TikTok @madilog.

Dalam video di postingan akun itu, Irjen Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan dari Kombes Zulpan.

“Jadi sebenarnya media salah tangkap.

Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri.

Mendukung sepenuhnya,” ujar Irjen Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.

Kepolda Metro Jaya juga menjelaskan perihal banding yang dilakukan oleh AKBP Jerry itu adalah hak AKBP Jerry.

Sedangkan soal bantuan hukum ke AKBP Jerry, Irjen Fadil mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

“Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding.

Terkait perbantuan hukum itu, aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya,” jelas Irjen Fadil.

“Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum.

Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes,” imbuhnya. DISWAY.ID

Tags: akbp jerry raymondirjen fadil imranirjen napoleon bonarpartePolda Metro Jaya

Related Posts

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Next Post
Local Strongmen dalam Politik Lokal

Penilaian Kemendagri, Hamka Diapresiasi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Sony Ndui, Pemilik Uang Rp 74 Juta yang Terbakar,  Kini Lega BI Ganti Utuh

Thursday, 20 June 2024
Abu Putih

Abu Putih

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.