logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Penilaian Kemendagri, Hamka Diapresiasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 September 2022
in Nasional
0
Local Strongmen dalam Politik Lokal

Hamka Hendra Noer

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Gorontalopost.id  – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi terhadap 27 penjabat kepala daerah se Indonesia, yang telah menyampaikan data dukungan dalam rangka penilaian Pj Kepala Daerah triwulan pertama tahun 2022, dengan tepat waktu. 27 Pj Kepala daerah itu, termasuk Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer. Selain memberikan apresiasi kepada Pj Kepala Daerah yang tepat waktu penyapaian data penilaian, Kemendagri juga mengingatkan kepada 15 Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Boalemo Hendriwan agar lebih tepat waktu. Pj Bupati Boalemo Hendriwan bersama 14 Pj Kepala Daerah lainya, terlambat menyampaikan dukungan data yang diminta Kemendagri. Sementara terdapat lima kepala daerah, yakni Pj Bupati Mentawi, Pj Bupati Mappi, Pj Bupati Tebo, Pj Bupati Kotawaringin Barat, dan Pj Bupati Musi Banyuasin diberikan teguran tertulis karena tidak proaktif dalam penyampaian data dukungan.

Atensi Kemendagri untuk Pj kepala daerah yang tepat waktu penyampaian data penilaian triwulan pertama itu tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 057/2463/IJ tertanggal 13 September 2022. Penialain Pj Kepala Daerah dilakukan sebagai tindaklanjut pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Seperti diketahui, pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan setelah pejabat definitif berakhir, dan menunggu proses Pilkada serentak 2024 digelar. Seblum kepala daerah hasil Pilkada ditetapkan, selama itu pula daerah dipimpin Pj Kepala Daerah yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Penunjukan Hamka Hendra Noer, sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dilakukan Presiden setelah memilih tiga calon yang diusulkan Mendagri, yakni Yusharto Huntoyungo, Ekwin Rudi Salahuddin, dan Hamka Hendra Noer. Hamka yang terpilih kemudian dilantik Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, pada 12 Mei 2022. Salah satu penekanan tugas tambahan bagi Pj kepala daerah, selain mempersiapkan Pilkada adalah pengendalian Covid-19.

Pj Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan terbatas sebagai kepala daerah, seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. (tro)

(tro)

Tags: Hamka Hendra Noerkemendagri

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
KSAD Dudung ‘Sentil’ Effendi Simbolon Bukan Siapa-siapa, Fadli Zon: Arogan, DPR Dipilih Rakyat!

KSAD Dudung 'Sentil' Effendi Simbolon Bukan Siapa-siapa, Fadli Zon: Arogan, DPR Dipilih Rakyat!

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.