logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Pengusaha Batu Hitam, Empat WNA China Dijeblos ke Lapas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Pengusaha Batu Hitam, Empat WNA China Dijeblos ke Lapas

KE PENJARA : Empat warna Chinta, tersangka pidana tambangan ilegal digiring menuju mobil tahanan dari Kejari Bonbol ke Lapas, dalam proses pelimpahan tersagka dan barang bukti, Selasa (13/9). (foto : Diyanti T. Niode/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Gorontalopost.id – Empat warga negara asing (WNA) asal China, HD alias Huang, CJ alias Chen, GH alias Hansong, dan GC alias Gan, yang ditangkap tim Mabes Polri pada Maret 2022 yang lalu di lokasi tambang Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, menerima pelimpahan berkas kasus pidana pertambangan dan para tersangka, dari penyidik Polri, Selasa (13/9).

Para tersangka yang semuanya warga negara asing itu, berperan sebagai pengusaha, dan terlibat langsung dalam praktek pertambangan ilegal batu hitam di Bone Bolango. Mereka ditangkap pada 16 Maret 2022, di lokasi pertambangan milik PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, saat tim Mabes Polri melakukan operasi. Proses penyidikan kasus ini, kemudian ditangani langsung Mabes Polri.

“Peran keempatnya jika dilihat dari idemtitas dan hasil penelitian berkas perkara adalah pengusaha tambang berada di Tulabolo Timur,”ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bonbol, Santo Musa, kepada wartawan di Kejari Bonbol, kemarin.

Selain penyerahan para tersangka, barang bukti juga turut disertakan. Menurut Kasipidum, Santo Musa, sebanyak 8.526 karung batu hitam menjadi barang bukti dalam kejahatan pertambangan ini. “Dari hasil penelitian kami juga ada alat timbang,”ujarnya. Para tersangka asal China itu, kemudian dijerat pasal 156 UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan/atau pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 atas dasar dugaan melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.

“Mulai hari ini (kemarin,red), kami Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, kami masih akan memeprsiapkan sejumlah dokumen dan berkas-berkas, untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, untuk dilakukan persidangan” tegasnya. “Kita akan lihat apakah ada perkembangan penyidikan atau di fakta persidangan nanti. Jika ada tersangka baru, maka akan kami tindaklanjuti,”tambahnya.

Begitu juga saat ditanya apakah ini murni perkara yang ditangani Mabes Polri?. Santo akui dan membenarkan, perkara penyidikan tersebut ditangani Mabes Polri. Kemudian penelitiannya ditangani oleh jaksa di Direktorat Tindak Pidana lainnya Kejagung. “Oleh karena itu, jaksanya dari Kejaksaan Agung yang serahkan, untuk disidangkan di Gorontalo karena lokusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya. (Tr-76/csr)

Tags: Pengusaha Batu Hitamwna china

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Setelah Katakan ‘TNI Seperti Gerombolan’ Akhirnya Effendi Simbolon Lakukan Klarifikasi

Setelah Katakan 'TNI Seperti Gerombolan’ Akhirnya Effendi Simbolon Lakukan Klarifikasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.