logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

Pengusaha Batu Hitam, Empat WNA China Dijeblos ke Lapas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 14 September 2022
in Nasional
0
Pengusaha Batu Hitam, Empat WNA China Dijeblos ke Lapas

KE PENJARA : Empat warna Chinta, tersangka pidana tambangan ilegal digiring menuju mobil tahanan dari Kejari Bonbol ke Lapas, dalam proses pelimpahan tersagka dan barang bukti, Selasa (13/9). (foto : Diyanti T. Niode/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Gorontalopost.id – Empat warga negara asing (WNA) asal China, HD alias Huang, CJ alias Chen, GH alias Hansong, dan GC alias Gan, yang ditangkap tim Mabes Polri pada Maret 2022 yang lalu di lokasi tambang Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, menerima pelimpahan berkas kasus pidana pertambangan dan para tersangka, dari penyidik Polri, Selasa (13/9).

Para tersangka yang semuanya warga negara asing itu, berperan sebagai pengusaha, dan terlibat langsung dalam praktek pertambangan ilegal batu hitam di Bone Bolango. Mereka ditangkap pada 16 Maret 2022, di lokasi pertambangan milik PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, saat tim Mabes Polri melakukan operasi. Proses penyidikan kasus ini, kemudian ditangani langsung Mabes Polri.

“Peran keempatnya jika dilihat dari idemtitas dan hasil penelitian berkas perkara adalah pengusaha tambang berada di Tulabolo Timur,”ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bonbol, Santo Musa, kepada wartawan di Kejari Bonbol, kemarin.

Selain penyerahan para tersangka, barang bukti juga turut disertakan. Menurut Kasipidum, Santo Musa, sebanyak 8.526 karung batu hitam menjadi barang bukti dalam kejahatan pertambangan ini. “Dari hasil penelitian kami juga ada alat timbang,”ujarnya. Para tersangka asal China itu, kemudian dijerat pasal 156 UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan/atau pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 atas dasar dugaan melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.

“Mulai hari ini (kemarin,red), kami Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, kami masih akan memeprsiapkan sejumlah dokumen dan berkas-berkas, untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, untuk dilakukan persidangan” tegasnya. “Kita akan lihat apakah ada perkembangan penyidikan atau di fakta persidangan nanti. Jika ada tersangka baru, maka akan kami tindaklanjuti,”tambahnya.

Begitu juga saat ditanya apakah ini murni perkara yang ditangani Mabes Polri?. Santo akui dan membenarkan, perkara penyidikan tersebut ditangani Mabes Polri. Kemudian penelitiannya ditangani oleh jaksa di Direktorat Tindak Pidana lainnya Kejagung. “Oleh karena itu, jaksanya dari Kejaksaan Agung yang serahkan, untuk disidangkan di Gorontalo karena lokusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya. (Tr-76/csr)

Tags: Pengusaha Batu Hitamwna china

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Setelah Katakan ‘TNI Seperti Gerombolan’ Akhirnya Effendi Simbolon Lakukan Klarifikasi

Setelah Katakan 'TNI Seperti Gerombolan’ Akhirnya Effendi Simbolon Lakukan Klarifikasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.