Gorontalopost.id – Empat warga negara asing (WNA) asal China, HD alias Huang, CJ alias Chen, GH alias Hansong, dan GC alias Gan, yang ditangkap tim Mabes Polri pada Maret 2022 yang lalu di lokasi tambang Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango, resmi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, menerima pelimpahan berkas kasus pidana pertambangan dan para tersangka, dari penyidik Polri, Selasa (13/9).
Para tersangka yang semuanya warga negara asing itu, berperan sebagai pengusaha, dan terlibat langsung dalam praktek pertambangan ilegal batu hitam di Bone Bolango. Mereka ditangkap pada 16 Maret 2022, di lokasi pertambangan milik PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, saat tim Mabes Polri melakukan operasi. Proses penyidikan kasus ini, kemudian ditangani langsung Mabes Polri.
“Peran keempatnya jika dilihat dari idemtitas dan hasil penelitian berkas perkara adalah pengusaha tambang berada di Tulabolo Timur,”ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bonbol, Santo Musa, kepada wartawan di Kejari Bonbol, kemarin.
Selain penyerahan para tersangka, barang bukti juga turut disertakan. Menurut Kasipidum, Santo Musa, sebanyak 8.526 karung batu hitam menjadi barang bukti dalam kejahatan pertambangan ini. “Dari hasil penelitian kami juga ada alat timbang,”ujarnya. Para tersangka asal China itu, kemudian dijerat pasal 156 UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan/atau pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 atas dasar dugaan melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan penampungan, pemanfaatan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR SIPB.
“Mulai hari ini (kemarin,red), kami Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, kami masih akan memeprsiapkan sejumlah dokumen dan berkas-berkas, untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, untuk dilakukan persidangan” tegasnya. “Kita akan lihat apakah ada perkembangan penyidikan atau di fakta persidangan nanti. Jika ada tersangka baru, maka akan kami tindaklanjuti,”tambahnya.
Begitu juga saat ditanya apakah ini murni perkara yang ditangani Mabes Polri?. Santo akui dan membenarkan, perkara penyidikan tersebut ditangani Mabes Polri. Kemudian penelitiannya ditangani oleh jaksa di Direktorat Tindak Pidana lainnya Kejagung. “Oleh karena itu, jaksanya dari Kejaksaan Agung yang serahkan, untuk disidangkan di Gorontalo karena lokusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya. (Tr-76/csr)












Discussion about this post