Gorontalopost.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tak begitu saja menerima putusan komisi kode etik Polri (KKEP) yang menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap dirinya. Jenderal bintang dua Polri yang kini berstatus tersangka itu, langsung mengajukan banding usai putusan PTDH ditetapkan KKEP. Kendati, dalam persidangan etik, Irjen Sambo mengakui perbuatannya melanggar disiplin Polri.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Irjen Pol Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.
Merespons sikap banding Sambo, Kabag Penum Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut. “Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang putusan.
Sebelumnya, pada putusan sidang etik Polri yang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari, menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo melanggar etik polri, dan memenuhi syarat dipecat dari korps bhayangkara.
Irjen Pol Sambo dihadirkan dalam sidang etik yang biasa ia pimpin itu, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudanya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus yang menyedot perhatian publik itu, Irjen Pol Sambo menjadi tersangka utama. Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, sebanyak 15 saksi membeber peran Irjen Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan merekayasa kasusnya.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8).
Lewat pengakuan tersebut, Dedi mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo telah terbukti benar. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster seusai dengan dugaan pelanggaran etik Sambo.
Ia mengatakan, klaster saksi pertama terdiri dari tiga orang yang berkaitan dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.
“Klaster kedua adalah klaster terkait masalah Obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang,” jelasnya.
Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian untuk klaster saksi ketiga berkaitan dengan Obstruction of Justice berupa pengerusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. Lima saksi dalam klaster ini diketahui merupakan AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Bintang Dua Termuda
Sebelum terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana, Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.
Ia menjadi polisi mengikut jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.
Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.
Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.
Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim dengan pangkat Brigadir Jenderal. (net)











Discussion about this post