Gorontalopost.id – Hasil Pemilihan Kepala Desa di Marisa Utara diduga telah dimanipulasi, utamanya pada data perolehan suara. Ini menyusul adanya protes yang dilayangkan oleh salah satu calon yakni Petter Pakaya. Dirinya meminta agar panitia di tingkat Kabupaten untuk melakukan peninjauan ulang.
Kepada awak media, Petter mengakui bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum juga menerima salinan berita acara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan yang lebih membuat ia makin curiga, beberapa panitia di desa memberikan data yang berbeda-beda mengenai hasil perolehan suara.
“Tim saksi kita saat perhitungan suara itu tidak mengantongi salinannya, sehingga indikasinya ada kecurangan. Belum lagi soal penjelasan panitia yang berbeda-beda, ada yang menyebut 192, ada 142, bahkan ada yang menyebut suara Calon terpilih ini 204 yang padahal sudah tidak sesuai dengan jumlah DPT di TPS itu,” jelas Petter.
Tidak adanya salinan berita acara hasil pemungutan suara di TPS, kata Petter, membuat dirinya bersama tim pemenangan kesulitan untuk memprotes hasil Pilkades Marisa Utara yang hanya diberi waktu selama tiga hari pasca pelaksanaan Pilkades.
“Dalam aturan Pilkades bahwa setelah tiga hari ada ruang untuk melaporkan atau enggugatnya, tapi bagaimana kita mau lapor sementara salinannya kita tidak tahu. Sampai sekarang kami tidak diberikan salinan itu. Nah sekarang ada informasi akan ada Pleno hasil, bagaimana mau di plenokan sementara kita tidak pernah tanda tangan berita acaranya,” ungkapnya.
Dirinya pun meminta kemudian agar Panitia Pilkades Kabupaten dalam hal ini Asisten Pemerintahan untuk melakukan peninjauan kembali pelaksanaan Pilkades di Desa Marisa Utara.
Assisten I Pemerintahan Kabupaten Pohuwato, Arman Mohammad, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena semua berkas yang berkaitan dengan itu ada di tingkat desa. “Kamipun belum menerima hasil pleno BPD saat surat mereka diserahkan ke saya. Makanya gugatan itu dilayangkan ke Panwas Kecamatan untuk diproses. Hasil kesimpulan dari kecamatan kami kaji dan teliti lalu Panwas Kabupaten akan memberikan keputusan. Walaupun demikian surat tersebut hari Senin kami bahas sesuai kewenangan yang ada,” jelas Arman.
Mestinya kata Arman, calon yang merasa dirugikan sehari setelah pemungutan suara mangajukan keberatan secara tertulis dengan menguraikan fakta yang diduga merugikan calon tersebut. “Gugatan proses dan hasil Pilkades itu diajukan kepada Camat selaku panwas tingkat kecamatan. Hasilnya diserahkan kepada Panwas Kabupaten untuk diambil kesimpulan dan keputusan,” pungkasnya. (ryn)










Discussion about this post