Gorontalopost.id – Para orang tua yang memiliki anak gadis nampaknya harus lebih waspada dan ketat dalam mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, saat ini tengah marah aksi perdangangan perempuan dan eksploitasi anak dibawah umur. Baru-baru ini, Satuan Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur inisial S (28) dan M (22) dari Kabupaten Minahasa.
Kapolres AKBP Ardi Rahananto, S.E, S.I.K, M.Si Gorontalo Kota mengatakan, bahwa S (28) dan M (22) telah menyiapkan, mengadakan serta mengambil anak-anak dari daerah lain dan kemudian dipekerjakan disalah satu cafe di Kota Gorontalo. Saat ini polres Kota Gorontalo telah mendapatkan tiga korban yakni VT (14), MR (16), dan MB (15) tepat di tempat kejadian yakni di kecamatan Dumbo Raya.
“ Jadi di Kota Gorontalo kami mengungkapkan bahwa ada anak-anak di bawah umur yang di pekerjakan di salah satu cafe di Kota Gorontalo, kami mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan di lapangan dan kami mengamankan dua orang berinisial S dan M” kata Kapolres Gorontalo Kota, Selasa (16,/08/22) didepan awak media.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, bahwa dua orang tersangka di kenakan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang .
Yang bunyinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
“ Jadi anak-anak ini di pekerjakan sebagai pelayan di cafe, dan dua orang ini kita amankan kita lakukan gelar perkara dan dua tersangka dalam penahanan untuk kita lakukan pemberkasan ke jaksaan”.
Lanjutnya
Terakhir Satuan Polres Gorontalo Kota akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terulang kembali. (tr-76)










Discussion about this post