logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Perdagangan Perempuan, Pekerjakan ABG, Dua Pelaku Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 August 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Perdagangan Perempuan, Pekerjakan ABG, Dua Pelaku Dibekuk

Dua pelaku perdagangan perempuan S dan M yang dibekuk polisi. (Foto: Fasyila/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Para orang tua yang memiliki anak gadis nampaknya harus lebih waspada dan ketat dalam mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, saat ini tengah marah aksi perdangangan perempuan dan eksploitasi anak dibawah umur. Baru-baru ini, Satuan Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak dibawah umur inisial S (28) dan M (22) dari Kabupaten Minahasa.

Kapolres AKBP Ardi Rahananto, S.E, S.I.K, M.Si Gorontalo Kota mengatakan, bahwa S (28) dan M (22) telah menyiapkan, mengadakan serta mengambil anak-anak dari daerah lain dan kemudian dipekerjakan disalah satu cafe di Kota Gorontalo. Saat ini polres Kota Gorontalo telah mendapatkan tiga korban yakni VT (14), MR (16), dan MB (15) tepat di tempat kejadian yakni di kecamatan Dumbo Raya.

“ Jadi di Kota Gorontalo kami mengungkapkan bahwa ada anak-anak di bawah umur yang di pekerjakan di salah satu cafe di Kota Gorontalo, kami mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan di lapangan dan kami mengamankan dua orang berinisial S dan M” kata Kapolres Gorontalo Kota, Selasa (16,/08/22) didepan awak media.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, bahwa dua orang tersangka di kenakan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang .

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Yang bunyinya setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“ Jadi anak-anak ini di pekerjakan sebagai pelayan di cafe, dan dua orang ini kita amankan kita lakukan gelar perkara dan dua tersangka dalam penahanan untuk kita lakukan pemberkasan ke jaksaan”.

Lanjutnya
Terakhir Satuan Polres Gorontalo Kota akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terulang kembali. (tr-76)

Tags: eksploitasi anakPerdagangan Perempuan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bencana Sapura

Merdeka Kepundungan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.