Gorontalopost.id – Pengisian jabatan pada organisasi pemerintah daerah dilakukan secara terbuka, dibentuk tim seleksi yang terdiri dari sejumlah unsur. Tapi rupanya langkah-langkah itu sekadar formalitas bagi Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), sebab sang Bupati masih melakukan praktek jual beli jabatan. Praktek haram dalam birokrasi pemerintahan itu, dihentikan KPK dengan menagkapnua, pada Kamis (11/8).
BUPATI MAW, bersama Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki, tak berkutik ketika praktek jual beli jabatan yang dijalankan mereka dibuntuti KPK, dan berunjung pada operasi tangkap tangan. Kini, MAW, Slamet, bersama Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Moh. Saleh, Kepala BPBD Sugiyanto, dan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, resmi berseragam orange, setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Tangan mereka diborgol, dan digiring ke sel rutan KPK, kemarin.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8) malam.
Firli menyampaikan, pihaknya mengamankan Mukti Agung usai bertemu seseorang di dalam gedung DPR RI. Namun, Firli masih enggan menyebutkan siapa sosok yang ditemui Mukti Agung di Kompleks Parlemen tersebut.
“Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Firli.
Sebelum bertandang ke gedung DPR RI, kata Firli, Mukti Agung berkunjung ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Mukti Agung disebut turut membawa sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan uang.
Namun, Firli dalam hal ini juga tak menjelaskan secara rinci siapa yang ditemui Mukti Agung di kawasan Jaksel. Uang yang dibawa Mukti Agung ke Jakarta, diduga dari hasil pengumpulan suap jual beli jabatan.
“MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” tegas Firli.
Selain melakukan penindakan di Jakarta, lanjut Firli, pihaknya juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Hal ini penting untuk menjaga alat bukti.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan alat bukti uang seluruhnya berjumlah Rp 4,816 miliar. Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jp)












Discussion about this post