logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Bupati Pemalang dan Sekda Ditahan KPK, Jual Beli Jabatan Cara Instan Bupati Dapat Cuan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 13 August 2022
in Nasional
0
Bupati Pemalang dan Sekda Ditahan KPK, Jual Beli Jabatan Cara Instan Bupati Dapat Cuan

TAMPANG KORUP : Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo diborgol dan menggunakan rompi tahanan, usai diperiksa setelah terjading OTT KPK, Jakarta, Jumat (12/8)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pengisian jabatan pada organisasi pemerintah daerah dilakukan secara terbuka, dibentuk tim seleksi yang terdiri dari sejumlah unsur. Tapi rupanya langkah-langkah itu sekadar formalitas bagi Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), sebab sang Bupati masih melakukan praktek jual beli jabatan. Praktek haram dalam birokrasi pemerintahan itu, dihentikan KPK dengan menagkapnua, pada Kamis (11/8).

BUPATI MAW, bersama Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki, tak berkutik ketika praktek jual beli jabatan yang dijalankan mereka dibuntuti KPK, dan berunjung pada operasi tangkap tangan. Kini, MAW, Slamet, bersama Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, Kadis PU Moh. Saleh, Kepala BPBD Sugiyanto, dan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, resmi berseragam orange, setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Tangan mereka diborgol, dan digiring ke sel rutan KPK, kemarin.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8) malam.

Firli menyampaikan, pihaknya mengamankan Mukti Agung usai bertemu seseorang di dalam gedung DPR RI. Namun, Firli masih enggan menyebutkan siapa sosok yang ditemui Mukti Agung di Kompleks Parlemen tersebut.

Related Post

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

“Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Firli.

Sebelum bertandang ke gedung DPR RI, kata Firli, Mukti Agung berkunjung ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Mukti Agung disebut turut membawa sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan uang.
Namun, Firli dalam hal ini juga tak menjelaskan secara rinci siapa yang ditemui Mukti Agung di kawasan Jaksel. Uang yang dibawa Mukti Agung ke Jakarta, diduga dari hasil pengumpulan suap jual beli jabatan.

“MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” tegas Firli.

Selain melakukan penindakan di Jakarta, lanjut Firli, pihaknya juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Hal ini penting untuk menjaga alat bukti.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan alat bukti uang seluruhnya berjumlah Rp 4,816 miliar. Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jp)

Tags: korupsiKPKtipikor

Related Posts

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Next Post
Hindari Kecemburuan dalam Bantuan, Jangan Ada Masyarakat yang Menerima Ganda

Jangan Ada Masyarakat Terima Bantuan Ganda, Agar Tidak Terjadi Kecemburuan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Kawasan GORR Bakal Jadi ‘Kota Baru’, Pemprov Siapkan Perkantoran Strategis, Hingga Aktivitas Industri

Kawasan GORR Bakal Jadi ‘Kota Baru’, Pemprov Siapkan Perkantoran Strategis, Hingga Aktivitas Industri

Wednesday, 16 September 2026
Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.