Gorontalopost.id – Penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengalami peningkatan. Bareskrim Polri, resmi menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada E) sebagai tersangka penembakan. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini (Rabu,red), saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. “Langsung ditangkap,” katanya. Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
“Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bareskrim memastikan, aksi koboi Bharada E itu bukan dalam rangka membela diri, sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” katanya.
Bharada E tak hanya dijerat pasal pembunuhan, ajudan jenderal bintang dua itu, juga dijerat dengan pasal turut serta.
Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:
“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:
“(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Lalu, siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini? “Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan,” jawab Andi.
Bharada E diperiksa sejak siang kemarin di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. “Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (jpnn)












Discussion about this post