logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim : Belum Berhenti, Masih Dikembangkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 4 August 2022
in Nasional
0
Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bareskrim : Belum Berhenti, Masih Dikembangkan

Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Kemarin (3/8), Bareskrim menetapkanya sebagai tersangka. (foto : Dery Ridwnasah)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Gorontalopost.id – Penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengalami peningkatan. Bareskrim Polri, resmi menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada E) sebagai tersangka penembakan. “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini (Rabu,red), saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. “Langsung ditangkap,” katanya. Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

“Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bareskrim memastikan, aksi koboi Bharada E itu bukan dalam rangka membela diri, sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” katanya.

Bharada E tak hanya dijerat pasal pembunuhan, ajudan jenderal bintang dua itu, juga dijerat dengan pasal turut serta.

Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

“(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Lalu, siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini? “Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan,” jawab Andi.

Bharada E diperiksa sejak siang kemarin di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. “Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7) sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (jpnn)

Tags: kasus pembunuhan

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Dugaan Suap Melilit Anggota DPRD, Ada ‘Uang Ketok Palu’ Mengalir ke Pimpinan DPRD

Dugaan Suap Melilit Anggota DPRD, Ada 'Uang Ketok Palu' Mengalir ke Pimpinan DPRD

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.