Gorontalopost.id – Terpidana kasus pembunuhan di Kabupaten Boalemo Usman Labaika (27) akhirnya tiba di Gorontalo Senin, (1/08/2022).
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria warga Desa Balanga, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulteng ini langsung dijebloskan ke jeruji untuk menjalani hukuman pidana penjara enam tahun lamannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, Usman Labaika tiba di Gorontalo dengan menumpangi kapal penyebrangan dari pelabuhan Pagimana, Sulteng. Usman dengan tangan terborgol mendapat pengawalan ketat dari tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Gorontalo.
“Ya, seelah dilakukan pemeriksaan serta kelengkapan administrasi. Terpidana Usman telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeru (Kejari) Boalemo selaku eksekutor atas putusa Mahkamah Agung (MA),”kata Kasad.
Dalam putusan MA R.I. Nomor : 228 K/Pid/2018 tanggal 6 Juni 2018, Terpidana Usman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 5 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, serta menyatakan terdakwa Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematiani. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam Tahun dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. (roy)











Discussion about this post