logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Simpan Narkoba di Rudis, Oknum Polisi Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 2 August 2022
in Nasional
0
Simpan Narkoba di Rudis, Oknum Polisi Ditangkap

ARH yang merupakan oknum anggota Polri, memperlihatkan barang bukti berupa narkoba yang berhasil disita dari rumah dinasnya. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Perilaku ARH (35), oknum polisi yang bertugas di Polres Bone Bolango ini tidak bisa dicontoh. Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya, barang haram itu sebagian disimpan di rumah dinas (Rudis) di blok B 14 Polres Bone Bolango. ARH tak berkutik, ketika Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota, menciduknya pada 11 Mei 2022 yang lalu. Kasus ini kemudian dikembangkan, hasilnya seorang tahanan yang mendekam di Lapas kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, ikut diciduk karena terlibat dalam kasus itu.

Di tangan ARH didapati narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket, Dari total 18 paket tersebut, 10 paket disita dari tangan ARH pada saat ditangkap di Jalan Ahmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada 11 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Barang haram tersebut terbungkus dalam satu sachet plastic kip sedang, dan tersimpan di dalam satu buah botol pully. Dan delapan paket sisanya, disita di rumah dinas ARH yang terletak Blok B 14 Polres Bone Bolango, Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, sekitar pukul 10.00 Wita.

Sebelum dilakukannya penggeledahan di rumah dinas, tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H, ketika itu melakukan koordinasi dengan Kapolres Bone Bolango, AKBP Emilie R. Hartanto, S.I.K. Setelah itu, penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, AKP Zulman Abdul Muis,S.H dan Kasi Propam, Iptu Djon K. Nusi. Selain delapan sachet narkoba jenis sabu yang disita. ARH juga rupanya memiliki paket lengkap yang turut disita, yakni sebuah pembungkus rokok, dua buah bong (alat hisap sabu), tujuh batang pirek kaca, 12 korek api gas, satu pak plastik kip kecil dan 24 sedotan air mineral. Barang bukti itu pun dibawa oleh tim satres narkoba untuk disita.

Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku jika dirinya diarahkan oleh seseorang bernama Beng-beng, yang merupakan salah seorang narapidana Lapas Luwuk. Po lisi kemudian mengembangkanya hingga Luwuk. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi,S.H melakukan pengembangan hingga ke Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil pengembangan, personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, langsung membawa AA alias Beng-Beng (34), Warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dari Lapas Kelas II B Luwuk, untuk dilakukan penahanan di Lapas Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melaui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, ARH diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke

1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk barang buktinya yakni 10 sachet yang kami ungkap pertama, berat bersihnya yakni 0,93197 gram. Ditambah dengan berat barang bukti yang ditemukan di rumah dinas, sebanyak delapan paket dengan berat 1,84139 gram,” jelasnya.

Ditambahkan pula, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 16 Mei 2022 hingga 5 Juli 2022 atau kurang lebih 51 hari. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk proses selanjutnya, dan kemarin proses sidang mulai berlangsung. “Berkas perkara, tersangka dan barang buktinya, sudah kami limpahkan dan untuk tersangka ke dua, saat ini baru tiba (Kemarin,red) dari Lapas Luwuk dan telah dilimpahkan ke Lapas Gorontalo, untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan mantan Kapolsek Taluditi ini, AA alias Beng-beng ini, merupakan residivis kasus narkoba, yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama. Beng-Beng telah ditahan pada 2016 silam. Dari hasil pemeriksaan awal, Beng-beng mengakui bahwa dirinyalah yang menghubungi ARH untuk mendistribusikan narkoba dengan melemparkan sesuai alamat. “Jadi narkoba tersebut dikirim ke Gorontalo melalui jalur laut. Nantinya ARH yang bertugas untuk menyebarkanya,” ujarnya. Atas perbuatannya ini, AA alias Beng-Beng disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk yang bersangkutan, saat ini masih sementara di tahan di Lapas Gorontalo. Nanti masih akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungksanya. (kif)

Tags: Nakroba

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Kings Cup Sepaktakraw World Championship 2022 Bangkok, Hendra Pago Cs Bawa Pulang Medali

Kings Cup Sepaktakraw World Championship 2022 Bangkok, Hendra Pago Cs Bawa Pulang Medali

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.