logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Simpan Narkoba di Rudis, Oknum Polisi Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 2 August 2022
in Nasional
0
Simpan Narkoba di Rudis, Oknum Polisi Ditangkap

ARH yang merupakan oknum anggota Polri, memperlihatkan barang bukti berupa narkoba yang berhasil disita dari rumah dinasnya. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Perilaku ARH (35), oknum polisi yang bertugas di Polres Bone Bolango ini tidak bisa dicontoh. Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya, barang haram itu sebagian disimpan di rumah dinas (Rudis) di blok B 14 Polres Bone Bolango. ARH tak berkutik, ketika Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota, menciduknya pada 11 Mei 2022 yang lalu. Kasus ini kemudian dikembangkan, hasilnya seorang tahanan yang mendekam di Lapas kelas II Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, ikut diciduk karena terlibat dalam kasus itu.

Di tangan ARH didapati narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket, Dari total 18 paket tersebut, 10 paket disita dari tangan ARH pada saat ditangkap di Jalan Ahmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada 11 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Barang haram tersebut terbungkus dalam satu sachet plastic kip sedang, dan tersimpan di dalam satu buah botol pully. Dan delapan paket sisanya, disita di rumah dinas ARH yang terletak Blok B 14 Polres Bone Bolango, Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, sekitar pukul 10.00 Wita.

Sebelum dilakukannya penggeledahan di rumah dinas, tim Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H, ketika itu melakukan koordinasi dengan Kapolres Bone Bolango, AKBP Emilie R. Hartanto, S.I.K. Setelah itu, penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, AKP Zulman Abdul Muis,S.H dan Kasi Propam, Iptu Djon K. Nusi. Selain delapan sachet narkoba jenis sabu yang disita. ARH juga rupanya memiliki paket lengkap yang turut disita, yakni sebuah pembungkus rokok, dua buah bong (alat hisap sabu), tujuh batang pirek kaca, 12 korek api gas, satu pak plastik kip kecil dan 24 sedotan air mineral. Barang bukti itu pun dibawa oleh tim satres narkoba untuk disita.

Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku jika dirinya diarahkan oleh seseorang bernama Beng-beng, yang merupakan salah seorang narapidana Lapas Luwuk. Po lisi kemudian mengembangkanya hingga Luwuk. Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Mahyudin Popoi,S.H melakukan pengembangan hingga ke Lapas Kelas II B Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil pengembangan, personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, langsung membawa AA alias Beng-Beng (34), Warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dari Lapas Kelas II B Luwuk, untuk dilakukan penahanan di Lapas Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melaui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, ARH diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke

1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk barang buktinya yakni 10 sachet yang kami ungkap pertama, berat bersihnya yakni 0,93197 gram. Ditambah dengan berat barang bukti yang ditemukan di rumah dinas, sebanyak delapan paket dengan berat 1,84139 gram,” jelasnya.

Ditambahkan pula, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 16 Mei 2022 hingga 5 Juli 2022 atau kurang lebih 51 hari. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk proses selanjutnya, dan kemarin proses sidang mulai berlangsung. “Berkas perkara, tersangka dan barang buktinya, sudah kami limpahkan dan untuk tersangka ke dua, saat ini baru tiba (Kemarin,red) dari Lapas Luwuk dan telah dilimpahkan ke Lapas Gorontalo, untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan mantan Kapolsek Taluditi ini, AA alias Beng-beng ini, merupakan residivis kasus narkoba, yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama. Beng-Beng telah ditahan pada 2016 silam. Dari hasil pemeriksaan awal, Beng-beng mengakui bahwa dirinyalah yang menghubungi ARH untuk mendistribusikan narkoba dengan melemparkan sesuai alamat. “Jadi narkoba tersebut dikirim ke Gorontalo melalui jalur laut. Nantinya ARH yang bertugas untuk menyebarkanya,” ujarnya. Atas perbuatannya ini, AA alias Beng-Beng disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk yang bersangkutan, saat ini masih sementara di tahan di Lapas Gorontalo. Nanti masih akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungksanya. (kif)

Tags: Nakroba

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Kings Cup Sepaktakraw World Championship 2022 Bangkok, Hendra Pago Cs Bawa Pulang Medali

Kings Cup Sepaktakraw World Championship 2022 Bangkok, Hendra Pago Cs Bawa Pulang Medali

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.