logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Kota Gorontalo, Nasional
0
Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

PROYEK PASAR - Tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaaan Pasar Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2015 saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo, Jumat (29/7). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GP- Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tujuh tahun lalu, ternyata menyisahkan masalah. Oknum kontraktor, YL alias Yanti harus meringkuk dibalik jeruji, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan, Jumat (29/7) dengan statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek tahun 2015 itu. Proyek pasar Dungingi diduga merugikan negara Rp 112 juta, karena volume pekerjaan yang kurang.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Yanti masih menjalani pemeriksaan secara selama enam jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kota Gorontalo, sejak pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan terhadap Yanti dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. Mambers Utama yang melaksanakan pekerjaan embangunan pasar Dungingi ketika itu. Sekira pukul 20.00 Wita, pemeriksaan berakhir, dan Yanti tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah. Petugas mengenakan Yanti rompi tahanan berwarna merah nomor 04. Dibelakang rompi itu bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Kota Gorontalo. Kendati tidak diborgol selayaknya para tahanan Tipikor lain yang ditahan kejaksaan, namun tersangka tetap mendapat pengawalan dari sejumlah petugas perempuan menuju mobil tahanan hingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Namun, sebelum dibawa ke hotel prodeo, ia masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

“Ya, kami sudah menahan tersangka Yanti selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M Rudy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo, SH.,MH.

Lebih lanjut Ricardo yang juga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James Frans Pade, SH.,MH itu mengatakan, bahwa penahanan terhadap Yanti telah berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Kota Gorontalo nomor 10/P.5.10/Fd.1/05/2021.

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Gaji Guru Honorer Ditambah

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana itu yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, akhirnya penyidik menetapkan Yanti sebagai tersangka dan langsung menahannya. “YL sebelumnya telah mengembalikan kerugian ke kas negara/daerah sebesar lebih dari Rp23 Juta. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp89.3 Juta berdasarkan perhitungan dari BPKP,” jelas Ricardo sembari menegaskan, bahwa tersangka Yanti disangkakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.(roy)

Tags: Kasus KorupsiKotraktor Pasartipikor

Related Posts

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Next Post
Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.