logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 1 August 2022
in Kota Gorontalo, Nasional
0
Proyek 2015, Kontraktor Pasar Dungingi Ditahan

PROYEK PASAR - Tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaaan Pasar Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2015 saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo, Jumat (29/7). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – GP- Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tujuh tahun lalu, ternyata menyisahkan masalah. Oknum kontraktor, YL alias Yanti harus meringkuk dibalik jeruji, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan, Jumat (29/7) dengan statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek tahun 2015 itu. Proyek pasar Dungingi diduga merugikan negara Rp 112 juta, karena volume pekerjaan yang kurang.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Yanti masih menjalani pemeriksaan secara selama enam jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kota Gorontalo, sejak pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan terhadap Yanti dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. Mambers Utama yang melaksanakan pekerjaan embangunan pasar Dungingi ketika itu. Sekira pukul 20.00 Wita, pemeriksaan berakhir, dan Yanti tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah. Petugas mengenakan Yanti rompi tahanan berwarna merah nomor 04. Dibelakang rompi itu bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Kota Gorontalo. Kendati tidak diborgol selayaknya para tahanan Tipikor lain yang ditahan kejaksaan, namun tersangka tetap mendapat pengawalan dari sejumlah petugas perempuan menuju mobil tahanan hingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Namun, sebelum dibawa ke hotel prodeo, ia masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

“Ya, kami sudah menahan tersangka Yanti selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M Rudy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo, SH.,MH.

Lebih lanjut Ricardo yang juga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James Frans Pade, SH.,MH itu mengatakan, bahwa penahanan terhadap Yanti telah berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Kota Gorontalo nomor 10/P.5.10/Fd.1/05/2021.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana itu yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, akhirnya penyidik menetapkan Yanti sebagai tersangka dan langsung menahannya. “YL sebelumnya telah mengembalikan kerugian ke kas negara/daerah sebesar lebih dari Rp23 Juta. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp89.3 Juta berdasarkan perhitungan dari BPKP,” jelas Ricardo sembari menegaskan, bahwa tersangka Yanti disangkakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.(roy)

Tags: Kasus KorupsiKotraktor Pasartipikor

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Ketika Demam Citayam Fashion Week Menular ke Gorontalo, Nelson-Hendra Lenggak-lenggok di Zebra Cross

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.