Gorontalopost.id – GP- Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tujuh tahun lalu, ternyata menyisahkan masalah. Oknum kontraktor, YL alias Yanti harus meringkuk dibalik jeruji, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan penahanan, Jumat (29/7) dengan statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada proyek tahun 2015 itu. Proyek pasar Dungingi diduga merugikan negara Rp 112 juta, karena volume pekerjaan yang kurang.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Yanti masih menjalani pemeriksaan secara selama enam jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Kota Gorontalo, sejak pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan terhadap Yanti dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. Mambers Utama yang melaksanakan pekerjaan embangunan pasar Dungingi ketika itu. Sekira pukul 20.00 Wita, pemeriksaan berakhir, dan Yanti tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah. Petugas mengenakan Yanti rompi tahanan berwarna merah nomor 04. Dibelakang rompi itu bertuliskan tahanan Tipikor Kejari Kota Gorontalo. Kendati tidak diborgol selayaknya para tahanan Tipikor lain yang ditahan kejaksaan, namun tersangka tetap mendapat pengawalan dari sejumlah petugas perempuan menuju mobil tahanan hingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Namun, sebelum dibawa ke hotel prodeo, ia masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
“Ya, kami sudah menahan tersangka Yanti selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, M Rudy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo, SH.,MH.
Lebih lanjut Ricardo yang juga didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) James Frans Pade, SH.,MH itu mengatakan, bahwa penahanan terhadap Yanti telah berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kajari Kota Gorontalo nomor 10/P.5.10/Fd.1/05/2021.
Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana itu yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Sebagai konsekwensi dari perbuatannya, akhirnya penyidik menetapkan Yanti sebagai tersangka dan langsung menahannya. “YL sebelumnya telah mengembalikan kerugian ke kas negara/daerah sebesar lebih dari Rp23 Juta. Sehingga perhitungan pembulatan kerugian negara sebesar Rp89.3 Juta berdasarkan perhitungan dari BPKP,” jelas Ricardo sembari menegaskan, bahwa tersangka Yanti disangkakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.(roy)












Discussion about this post