Gorontalopost.id – Bagi pengguna kosmetik, harus lebih hati-hati. Cek lagi kosemetik yang dibeli, sebab jangan sampai abal-abal. Bukan cantik atau glowing yang didapat, justru kulit yang jadi rusak. Saat ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo mengamankan sebanyak 684 jenis kosmetik ilegal atau tanpa izin di Provinsi Gorontalo.
“Jadi sebanyak 14.716 buah yang terdiri dari 684 jenis kosmetik illegal atau tanpa izin telah kami sita bersama tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo,”kata Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt kepada wartawan, Kamis (28/7).
Kata Agus, ribuan kosmetik itu disita berdasarkan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di sejumlah toko yang ada di Gorontalo. Sedikitnya ada 24 toko di Gorontalo yabg menjual kosmetik, tidak memenuhi ketentuan berlaku. “Sejumlah toko ini kami temukan memperjualbelikan jenis kosmetik ilegal dan tersebar di Kota Gorontalo 18 toko, Kabupaten Gorontalo 5 toko dan Boalemo 1 toko,”jelas Agus. Jenis kosmetik yang diedarkan terdiri dari berbagai macam produk yaitu cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sacheet sampai sediaan rias wajah seperti liptick, eye shadow dan mascara. Dari berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar ini, ada beberapa yang diketahui telah mengandung bahan berbaya. BPOM Gorontalo juga akan mengambil sampel untuk pemeriksaan kosmetik ilegal untuk mengetahui kandungan pada kosmetik yang belum diketahui kandungannya apakah ada mercury atau tidak. Nilai ekonomis dari penjualan produk kosmetik ilegal yang disita itu senilai Rp. 441 Juta. Ada 26 sarana atau toko yang kedapatan menjual barang ilegal. Diantaranya karena baru pertama kali kedapatan dan mengaku tidak mengetahui barang yang mereka jual adalah ilegal maka diberikan pembinaan. “Ya, kalau kedepatan lagi masih kembali menjual kosmetik ilegal, maka kami rekomendasikan untuk diajukan ke kelompok substansi penindakan BPOM Gorontalo,”tegas Agus. Adapun efek atau dampak yang bisa ditimbulkan dari kosmetik mengandung mercury jelas Agus
memang bisa memutihkan wajah, tetapi dalam waktu yang lama akan timbulkan iritasi pada wajah. Selain itu bisa terserap
dalam tubuh dan merusak fungsi hati, ginjal sehingga menyebabkan kerusakan pada organ-organ tubuh tersebut. Sementara
untuk penanganan hukum terkait temuan ini yakni dilakukan penyidik PPNS BPOM itu sendiri yang memiliki kewenangan untuk
melakukan penyidikan sesuai UU yang diatur. Salah satunya adalah UU kesehatan yang mana kosmetik
merupakan produk farmasi yang dapat kami disidik berdasarkan UU kesehatan nomor 36 tahun 2009. “Dari hasil
pengawasan kami ada sejumlah toko yang bandel yang menjuak kosmetik ilegal sudah berulangkali dibina tapi
tidak ada efek jera. Dan apabila kami temukan lagi, maka akan diangkat ke tingkat penyidikan. (roy)












Discussion about this post