Gorontalopost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Gorontalo dalam setahun terakhir berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 736 Juta. Uang hampir satu miliar ini merupakan hasil sitaan kerugian negara dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Bidang Pidana Khusus (PIdsus) institusi Adhyaksa tersebut.
“Ya, jadi sebanyak lebih dari Rp 736 Juta uang negara yang sudah kami selamatkan. Ini tentu merupakan sebuah upaya penyelamatan keuangan negara akibat satu tindak pidana korupsi yang tentu merugikan negara pula,”kata Haruna kepada wartawan baru-baru ini. Lebih lanjut diungkapkan orang nomor satu di institusi Adhyaksa ini, pihaknya telah menangani sebanyak 41 kasus Tipikor.
Dari 41 kasus tersebut, 13 diantarannya masih dalam tahap penyelidikan, 16 perkara di tahap penyidikan dan ada enam perkara di tingkat penuntutan, serta tahap eksekusi enam perkara. Ketika disinggung soal soal perkara investasi bodong berkedok Forex, yang mana ada alat bukti berupa adanya rekening yang kosong, Haruna menjelaskan, bahwa dalam persidangan kasus itu pihaknya membuka seterang terangnya seluruh alat bukti.
“Jadi tidak benar kalau kami tidak menyampaikan seluruh alat bukti itu. Kalau yang mengikuti persidangannya pasti tau barang bukti apa saja yang ada disana. Karena itu pasti ditampilkan dan disampaikan dihadapan majelis hakim,” ujar Haruna.
Sementara itu soal kasus bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Gorontalo yang hingga saat ini belum ada kabar kelanjutannya. Dijelaskan Haruna, bahwa kasus tersebut ditangani di Kajari Kabupaten Gorontalo. Haruna berjanji akan mengecek jika kendalanya seperti apa, nanti akan minta untuk diselesaikan. “Kita akan kawal sama-sama. Kalau memang cukup bukti kita tingkatkan. Tetapi kalau tidak cukup, maka kita akan selesaikan. Tidak semua perkara harus ke penyidikan,” ujarnya.
Sementara untuk kasus PJU Boalemo, Haruna juga menerangkan, hingga saat ini sementara sidang dengan tersangkanya ada tiga orang. Terkait dengan pengembangan kasus itu Haruna menyampaikan, sampai saat ini belum ada.
Tetapi dalam persidangan kalau muncul keterangan atau alat bukti keterlibatan pihak lain, pasti akan ditindak lanjuti.
Untuk kasus TPPU Gorontalo Outer Ring Road juga pihaknya menyampaikan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap para penerima ganti rugi, termasuk juga dengan lurah dan pihak bank yang menyalurkan dana kepada para penerima. Namun kata dia, hingga kini pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi sampai saat ini kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Nanti hasil dari laporan itu akan kita lakukan ekspos yang melibatkan para asisten dan jaksa, untuk memnentukan apakah persyaratan dua alat bukti ini terpenuhi atau tidak,”tandas Haruna.(roy)












Discussion about this post