Gorontalopost.id – Masih ingat dengan insiden penembakan terhadap salah seorang perwira Polda Gorontalo pada Maret 2022 lalu. Saat ini, tersangka inisial RY eksekutor yang menewaskan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Beni Mutahir itu telah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
“Kasusnya sudah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo ke JPU Kejati Gorontalo,”kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu tri Cahyono kepada wartawan koran ini, Jumat (22/7/22). Lebih lanjut dikatakan Wahyu, pelaksanaan tahap dua perkara penembakan itu dilakukan sejak tiga pekan yang lalu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak akhir Maret 2020 silam.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Gorontalo Haruna S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penembakan atau pembunuhan Direktur Tahti Polda Gorontalo atas tersangka RY. “Memang pelaku penembakan Direktur Tahti Polda Gorontalo sudah menjadi tahanan JPU. Untuk kasus pertama yakni narkotika sudah disidang bahkan sudah divonis pengadilan,”ungkap Haruna. “
Sedangkan kasus pembunuhannya sendiri, itu baru kita terima tahap dua dan belum dilimpahkan dan dalam minggu kedepan ini kita akan segera limpahkan ke Pengadilan,”tandas orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo ini.
Diberitakan sebelumnya dalam insiden penembakan terhadap Direktur Tahti terjadi satu kali di bagian pelipis kiri tembus ke kanan,” ucap Dirkrimum dan menjelaskan jika pelaku menggunakan senjata rakitan.Usai melakukan aksinya, pelaku RY diduga akan melarikan diri menggunakan transportasi udara. Namun, pelaku terlalu pagi tiba di bandara dan belum ada penerbangan, sehingga dia bersembunyi di rumah orang tuanya di Kelurahan Limba U Kota Selatan dan berhasil ditangkap polisi. Kini RY tinggal menuggu perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. (roy/TR-75).











Discussion about this post