Gorontalopost.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, resmi mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan pemberlakuan itu, NIK kini berfungsi juga sebagai pengganti NPWP. Alhasil, untuk mengakses layanan situs DJP saat ini masyarakat cukup menggunakan NIK.
Pemberlakuan NIK berfungsi sebagai NPWP ini sesuai dengan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022.
Sedangkan NPWP format lama nantinya hingga pada 31 Desember 2023 tidak berlaku.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP,” tulis akun resmi Ditjen Pajak Kemenkeu RI @DitjenPajakRI, Rabu 20 Juli 2022.
“Mulai 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutukan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,” tulisnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo telah membacakan kebijakan tersebut dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi miliknya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya, cukup satu nomor yaitu NIK bisa mengakses banyak pelayanan.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.
Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” katanya.
Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah. Format NPWP baru tersebut diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7).
Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.(Disway/net)











Discussion about this post