Gorontalopost.id – Sejumlah peserta seleksi badan pengawas pemilu (Bawaslu) menarik diri dari proses seleksi, dengan melakukan penarikan berkas dari tim seleksi (timsel), seperti yang terjadi di Jambi. Dua komisioner, Wein Arifin dan Fahrul Rozi, memastikan tidak meneruskan proses seleksi yang mereka ikuti, setelah terbit Surat Bawaslu RI nomor 241/KP.01/07/2022, yang ditunjukan bagi Timsel Baswaslu, dan Bawaslu Provinsi.
Alasanya, penarikan berkas tersebut dikarenakan yang direkrut adalah 3 orang periode akhir masa jabatan 2022. Sedangkan Fahrul Rozi dan Wein Arifin masa jabatannya habis pada 2023. Di Gorontalo terdapat petahana yang mengikuti seleksi untuk periode 2022-2027. Timseleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo, belum mengabarkan jika ada petahana yang mengikuti langkah Fahrul Rozi dan Wein Arifin.
Anggota timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo, DR. Beby Banteng, mengatakan, surat Bawaslu tersebut, memang lebih diarahkan bagi para petahana, yang masa jabatannya akan sampai di tahun 2023 mendatang. “Dimana ada terdapat dua pilihan kepada yang bersangkutan, tetap melanjutkan tahapan proses seleksi dengan catatan ketika terpilih mengikuti masa jabatan mulai dari tahun 2022, atau bisa mundur dari seleksi, dan menyelesaikan masa jabatannya di tahun 2023 mendatang,” ujarnya.
Dalam surar tersebut, point pertama berbunyi ; bahwa pembentukkan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan akhoir masa jabatan dengan mekanisme diarur dalam peraturan Basan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2017. Point 2, sebagaiamana disampaikan dalam point 1. kebutuhan pembentukkan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo tahun 2022 di 25 provinsi sebanyak 3 orang. Point tiga berbunyi bagi ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dengan akhir masa jabatan 2023 yang telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk pembentukkan anggota BAwaslu Provinsi tahun 2022 dapat melakukan upaya sebagai berikut, a. Tetap melanjutkan proses tahapan pembentukkan anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022, atau b.
Mengundurkan diri dalam proses tahapan pembentikkan anggota Bawaslu Provinsi Goronatlo dengan cara melakukan penarikan berhaks pendaftaran dan melampirkan surat pemberitahun penguiduru diri dari proses tahapan pembentukkan anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 kepada tim seleksi. (wan)












Discussion about this post