Gorontalopost.id – Setelah sempat ditiadakan karena adanya Covid-19, kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, kembali menerapkan kunjungan tatap muka, untuk para narapidana atau warga binaan, dengan keluarga mereka.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, untuk jadwal pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka, dilakukan dua kali dalam sepekan yaitu, Selasa dan Kamis serta berlaku hanya pada jam pelayanan saja.
Dikatakan Kasie Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapi Giatja) Riky Firmansyah Arbie, syarat kunjungan tatap muka untuk pengunjung merupakan keluarga inti, dan setiap pengunjung menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga. Selain itu, pengunjung wajib vaksinasi Booster dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Bilamana pengunjung belum vaksinasi Booster, maka wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen negative. Jika tidak ada, maka harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat dilakukan vaksinasi. Kalaupun, ketiganya tidak ada maka kunjungan dilakukan secara virtual (Video Call),”terangnya.
Ditambahkan pula, setiap narapidana atau tahanan, hanya dapat menerima kunjungan satu kali dalam seminggu, yaitu pengunjung dapat membawa satu orang anak usia minimal 12 tahun. Sedangkan yang status tahanan, kunjungan dapat diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat-syarat tersebut.
“Waktu kunjungan dapat diberikan waktu maksimal 30 menit, dan pengunjung wajib berpakaian rapih. Adapun waktu layanan kunjungan tatap muka terbatas, mulai dari pukul 08.30-12.00 Wita, sedangkan siang dimulai pukul 13.00-14.30 Wita, untuk waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wita,”tandasnya (tr-75)










Discussion about this post