logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tolak Hapus Honorer, Kepala Daerah Siap-siap Disanksi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 2 July 2022
in Headline, Nasional
0
Tolak Hapus Honorer, Kepala Daerah Siap-siap Disanksi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah memastikan pada 28 November 2023 mendatang, tak lagi ada tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sudah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini bikin pusing kepala daerah. Saat ini, untuk jajaran Pemda di Gorontalo, rata-rata terdapat ribuan tenaga honorer. Mereka digaji lewat APBD. Jika dirumahkan pada tahun depan, bisa jadi menciptakan pengangguran baru. Tapi kepala daerah tidak bisa menolak.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jika membangkang, ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan itu.

Mahfud menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023. Menurut dia, kepala daerah yang kini masih merekrut tenaga honorer dan menolak penghapusan tenaga honorer pada 2023, berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan bangkang kepala daerah itu, kata dia, dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan dan bakal dijatuhi sanksi. Dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” ujar Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, akhir Juni lalu.

Dikutip dari laman republika.com, Mahfud menambahkan, sebelum sanksi pembinaan dijatuhkan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Menurut Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya. Karena itu, tak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik tenaga honorer ini.

“Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama,” kata Mahfud dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu. Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status tenaga honorer menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Tentu, dengan mengikuti ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, tenaga honorer yang tak memenuhi syarat menjadi ASN, juga bisa diatur melalui skema kerja alih daya alias outsourcing. Pegawai yang bisa masuk dalam skema tenaga alih daya ini seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. “Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan,” ujarnya.

Dengan berbagai skema penyelesaian tenaga honorer itu, kata Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis sebelum tenggat waktu penghapusan.

“Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” katanya. (tro/rep)

Tags: ASNPPPKSave Honorer IndonesiaTolak Hapus Honorer

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Next Post
In Memoriam Tjahjo Kumolo, Jokowi Sebut Nasionalis Sejati

In Memoriam Tjahjo Kumolo, Jokowi Sebut Nasionalis Sejati

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.