Gorontalopost.id – Suksesnya penyelenggaraan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, rupanya memantik perhatian dari pemerintah daerah lain di Provinsi Gorontalo.
Hal yang memantik adalah proses penyelenggaraannya. “Belum lama ini ada dari badan kepegawaian daerah lain menghubungi saya melalui telepon seluler, berkonsultasi tentang proses penyelenggaraan perpanjangan jabatan Sekda mulai dari tahap awal hingga tahap akhir,” ungkap Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus, ketika berbincang-bincang dengan awak media, sebelum prosesi pengukuhan Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Rabu (29/6) di Bandayo Lo Yiladia.
Menurut Ben, perpanjangan jabatan Sekda Kota Gorontalo dilaksanakan pihaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 91 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Ben, pihaknya wajib membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur eksternal dan internal Pemerintah Kota Gorontalo. Tapi, kata dia, karena jabatan dan pangkat Ismail Madjid paling tinggi dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, maka tim hanya terdiri dari unsur eksternal.
“Terdiri dari pejabat Inspektorat dan BKD Provinsi Gorontalo, serta dari unsur perguruan tinggi,” ujarnya dan menambahkan, setelah terbentuk tim ini dilegitimasikan dengan SK Wali Kota.
Pasca terbentuk, kata Ben, tim evaluasi langsung melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan evaluasi kinerja.
“Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian diserahkan kepada pak wali dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tandas Ben.
Hasil yang disampaikan, kata dia, dikaji dan diteliti secara mendalam oleh KASN. Kajian dilakukan, sambung Ben, untuk menghasilkan sebuah rekomendasi diperpanjang atau tidak. “Untuk pak Sekda, pak Ismail direkomendasikan KASN diperpanjang,” pungkas Ben.(rwf)












Discussion about this post