GORONTALO – GP – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggencarkan program pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh. Seperti penyediaan infrastruktur penunjang bebas kumuh, misalnya dengan membangun atau merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni. Program ini seperti yang berlangsung di Kelurahan Donggala, Kota Gorontalo.
Sebanyak enam rumah warga yang masuk kategori RTLH di Kelurahan Donggala, Kota Gorontalo, menjadi sasaran program cegah kumuh yang dijalankan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Intevensi program RTLH ini diharapkan selain meningkatkan kesejahteraan warga, juga bisa menekan pertumbuhan kawasan kumuh, khususnya di Kelurahan Donggala. Apalagi wilayah Kelurahan Donggala, merupakan sasaran penanganan kawasan kumuh yang masuk dalam target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2022, dengan cakupan 10-15 Ha.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo, Ir. Aries N. Ardianto, M.M, saat kegiatan penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di di Kabupaten/kota yang berlangsung di Kelurahan Donggala, Kamis (30/6) mengatakan, berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR, ada tujuh indikator sebuah kawasan ditetapkan menjadi kawasan kumuh, yakni terkait penataan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan pengamanan kebakaran. “Plus satu parameter, yakni ruang terbuka hijau,”ujar Aries.
Dengan penyadaran publik tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Provinsi Gorontalo, kata dia, ada keinginan masyarakat untuk menjaga berbagai fasilitas publik yang dibangun, termasuk turut menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta rumah yang layak huni. “Target kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dari tahun 2018-2022 sebanyak 109 ha terdapat di dua lokasi di Kota Gorontalo,”terganya. Dengan kegiatan penyadaran sadar kumuh, Aries berharap masyarakat dapat memelihara fasilitas yang telah dibangun pemerintah. Beberapa program yang telah dilakukan, seperti melakukan intervensi untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dalam kawasan kumuh, termasuk penanganan program KOTAKU.
Dalam kesempatan itu, Lurah Donggala, mengapresiasi kegiatan penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di kelurahanya. Ia berharap kedepan, dengan kegiatan ini dapat menjadi sebuah perubahan dalam menjaga kualitas kawasan permukiman bebas dari kekumuhan. Sementara itu, Ilham Hamid, koordinator provinsi program KOTAKU menyampaikan, dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, terdapat pola-pola penanganan, yakni pemugaran, peremajaan dan pembangunan kembali. Program Kotaku juga telah melakukan intervensi di kawasan itu. (tro)
Comment