Gorontalopost.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan lelang eksekusi pajak, yang berlangsung di ruang aula KPKNL Gorontalo, Rabu (29/6).
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup dengan dan/atau tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi lelang pada laman www.lelang.go.id.
Data diperoleh Gorontalo Post, barang yang dilelang merupakan aset dari penunggak pajak berupa Dump Truk Hino 500 Ranger sebanyak 3 unit. Truk berhasil terjual 2 unit dengan masing-masing senilai Rp651.500.000 dan Rp651.999.999. Atas 1 unit yang belum terjual, akan dilaksanakan lelang ulang.
Acara lelang tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Gorontalo yang diwakili Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Ulfami Aisyah, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Rismawaty Isra, Kepala KPKNL Gorontalo Iwan Darma Setiawan dan Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda Alfrets Pangemanan.
Sebelum pelaksanaan lelang, penunggak pajak tersebut telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa oleh JSPN serta dilakukan tindakan persuasif kepada penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya.
Sebagaimana diketahui, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya pengumuman lelang.
Pada jual beli lelang, penyelenggara lelang harus melakukan pengumuman lelang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai barang yang akan dilelang dan juga dimaksudkan untuk menghimpun peserta lelang.
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai.
Lelang tawaran tertutup mengacu pada tawaran tertulis yang ditempatkan dalam amplop tertutup. Penawaran tertutup tidak dibuka sampai tanggal yang ditentukan. Pada saat itu semua penawaran dibuka bersamaan. Penawar tertinggi biasanya dinyatakan sebagai pemenang dari proses penawaran.
“KPP Pratama Gorontalo akan terus konsisten dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak sebagai wujud komitmen pelaksanaan law enforcement atau penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono S.ST. Ak., M.M.(dan/adv)












Discussion about this post