Gorontalopost.id – Masa jabatan Ismail Madjid sebagai Sekda Kota Gorontalo resmi diperpanjang oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Perpanjangan masa jabatan tersebut, dilakukan melalui pengukuhan yang diselenggarakan, Rabu (29/6) sore, di Bandayo Lo Yiladia.
Menurut Marten, perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail Madjid berdasarkan rekomendasi tim evaluasi bentukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo berdasarkan SK Wali Kota dan disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN juga mengeluarkan rekomendasi yang sama seperti tim evaluasi. Dan dalam rekomendasi itu, kami wajib mengukuhkan pak Ismail 30 hari setelah rekomendasi diterbitkan. Nah, hari ini adalah hari ke-29 rekomendasi diterbitkan, maka dari itu kami segera melaksanakan pengukuhan,” kata Marten ketika diwawancarai Gorontalo Post.
Ia mengungkapkan, dalam rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh Ismail Madjid. Diantaranya, kata Marten, mengoptimalkan kinerja dalam hal memimpin birokrasi.
“Intinya masa perpanjangan Sekda Kota Gorontalo ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tegas Marten.
Sementara itu, catatan-catatan yang diberikan KASN mutlak ditindak lanjuti oleh Ismail Madjid dalam satu tahun ke depan pasca dirinya dikukuhkan. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Ismail Madjid. Terlebih, pada prosesi pengukuhan Ismail Madjid telah menandatangani kontrak kinerja dihadapan Wali Kota. Evaluasi terhadap kinerja sekda setiap tahun ini, juga sesuai dengan instruksi KASN dalam surat rekomendasi yang diterbitkan.
“Dalam surat rekomendasinya, KASN menginstruksikan agar evaluasi dilakukan setiap tahun,” beber Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus ketika diwawancarai secara terpisah.
Ben mengemukakan, proses perpanjangan masa jabatan Sekda Ismail Madjid dilaksanakan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 dan PP nomor 11 tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, kata Ben, pihaknya wajib membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur eksternal dan internal. Tapi, lanjut dia, karena jabatan dan pangkat Ismail Madjid paling tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, maka tim hanya terdiri dari unsur eksternal.
“Terdiri dari pejabat dari Inspektorat dan BKD Provinsi Gorontalo, serta dari unsur perguruan tinggi,’ ujarnya dan menambahkan, setelah terbentuk tim ini dilegitimasikan dengan SK Wali Kota.
Pasca terbentuk, kata Ben, tim evaluasi langsung melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan evaluasi kinerja. “Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian diserahkan kepada pak wali dan diteruskan ke KASN hingga pada akhirnya KASN menerbitkan rekomendasi,” pungkas Ben.(rwf)












Discussion about this post