Gorontalopost.id – PPP rupanya tak bergeming dengan reaksi penolakan sejumlah kader terhadap pemecatan Sri Masri Sumuri dari posisi Ketua DPC Pohuwato. Buktinya, rapat pimpinan harian (Pinhar) DPC Pohuwato yang berlangsung Sabtu (25/6), memutuskan penunjukkan Plt Ketua DPC PPP Pohuwato menggantikan Sri Masri Sumuri. Pinhar menyepakati Ikbal Pakaya sebagai Plt Ketua DPC.
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPW PPP Gorontalo, Sjafruddin Abubakar, mengklaim, pelaksanaan Pinhar DPC PPP Pohuwato untuk pengisian kekosongan jabatan Ketua merupakan tindak lanjut dari putusan DPP tentang pemberhentian atau pemecatan Sri Masri Sumuri dari keanggotaan Partai yang pengisiannya pun dilakukan sesuai mekanisme kepartaian.
Dalam mengeluarkan keputusan pemecatan Sri Masri Sumuri, DPP PPP ksudah berdasarkan payung hukum yang jelas. Terlebih putusan pemecatan tersebut sudah mengikuti putusan sebelumnya tertanggal 2 Agustus 2019 lalu tentang pembagian paruh waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo antara Sri Masri Sumuri dan Abdillah Alhasni.
“Dan manakala tidak dijalankan oleh pihak termohon maka DPP akan memberikan sanksi atau memberhentikan atau mencabut keanggotaan partai. Dan itu ditandatangani tanda terimanya oleh ibu Sri. Dan itu ada buktinya,” jelasnya saat ditemui usai mendampingi Ketua DPW PPP Gorontalo, Nelson Pomalingo, yang turut hadir dalam rapat Pinhar DPC PPP Pohuwato itu.
Saol reaksi sejumlah pengurus dan kader partai di Pohuwato, DPW kata Sjafrudin sangat memakluminya. Terlebih diakuinya Sri Masri Sumuri merupakan salah satu kader perempuan terbaik yang dimiliki PPP Gorontalo. Hanya saja rentetan persoalan yang berujung pemecatan tersebut harus dijalankan.
“Beliau adalah agen perempuan yang selama ini luar biasa dan kita merasa bangga dengan beliau, seluruh teman-teman DPW, DPC dan seluruh kader menganggap baik. Tetapi ada perjalanan panjang dari keputusan DPP tadi, sehingga mau tidak mau harus kita jalankan. Nah luapan emosi dari teman-teman juga kami memaklumi. Dalam rapat pun setelah kita sampaikan kronologinya seperti apa baru mereka paham. Insya Allah kembali kita utuh dalam membesarkan partai,” ungkapnya.
DPW pun dalam menanggapi kisruh pemecatan yang bermula dari gugatan Abdillah Alhasni tentang pembagian paruh waktu masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo hanya bisa menengahi permasalahan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP. Sehingga menurutnya putusan DPP tersebut harusnya digugat oleh Sri Masri Sumuri sejak awal.
“Bicara kepartaian, ini gugatan antar kader. Abdillah Alhasni pun kader kita. Jadi kita ada di tengah, kita tidak membela Abdillah begitu pun dengan Ibu Sri. Kita serahkan konflik mereka ke DPP, dan Putusan DPP memutuskan seperti itu.
Itu harusnya dia gugat ketika dia menerima putusan DPP di bulan Agustus 2019. Dia bisa mempertanyakan, tapi sampai hari ini dia tidak juga mempertanyakan itu. Dia sudah tanda tangan tanda terima putusan artinya dia sepakat dengan itu,” ucapnya.
Menyikapi langkah hukum yang diambil Sri Masri Sumuri atas putusan DPP, DPW PPP Gorontalo pun kata Sjafrudin sangat terbuka dan mempersilahkan upaya-upaya yang dilakukan Sri saat ini.
“Silahkan saja, Hak sebagai warga negara, dan dia punya itu. Bahkan kita akan membantu dia untuk memberikan Advice-advice hukum sepanjang itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Kita akan berikan nasehat sebagai teman. Ibu Sri tidak bermusuhan dan tidak punya musuh dengan orang partai, dia hanya diperhadapkan dengan keputusan partai yang dia sudah terima sebelumnya,” tambahnya lagi.
Terkait hubungan PPP dengan Sri setelah putusan DPP, dirinya mengakui hingga saat ini PPP masih menganggap Sri merupakan teman baik yang diharapkannya bisa kembali ke dalam barisan PPP.
“Kalau sampai hari ini dari sisi pertemanan, dan sebagainya itu kami tahu ibu Sri adalah teman baik dan Insya Allah ibu Sri masih bersama dengan kita di PPP. Apalagi atas nama persatuan dan kita dalam menghadapi Pemilu 2024 gender seperti ibu Sri kembali kita bangun. Bisa kita pulihkan keanggotaan beliau,” pungkasnya. (ryn)












Discussion about this post