Gorontalopost.id – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI-Polri serta para pensiunan akhirnya datang juga. Pemerintah dijadwalkan akan mulai mencairkan gaji 13 pada pekan depan atau mulai 1 Juli.
Adapun penerima gaji ke-13 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan.
Adapun komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.
Kelima komponen tersebut di atas diberikan kepada PNS/ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun/pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, secara rinci dijelaskan terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan
besaran yang diterima janda atau duda pensiunan PNS.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” kata Tri.
Tri menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
“Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga,” ujar Tri.
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
“Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” kata Sri Mulyani. (net)












Discussion about this post