logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Indra Charismiadji Angkat Bicara

Aslan by Aslan
Tuesday, 21 June 2022
in Nasional
0
Seleksi PPPK Guru Tanpa Tes, Indra Charismiadji Angkat Bicara

Indra Charismiajdi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadi mengatakan rencana pemerintah untuk meniadakan tes dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakibat fatal.

Dia menyebut hal itu paling rentan terjadinya transaksional dimulai dari level bawah, yaitu operator.

Sebab, kata Indra, ada persyaratan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) guru honorer negeri yang tanpa tes harus masuk data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun.

“Seleksi PPPK 2022 belum dimulai, tetapi saya sudah merinding sendiri. Ini akan menyuburkan percaloan,” kata Indra kepada JPNN.com, Selasa (21/6).

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Dia membandingkan dengan seleksi PPPK 2021 yang dinilainya buruk. Menggunakan tes kompetensi berkali-kali saja masih kacau karena buruknya data yang dimiliki Kemendibudristek.

Dapodik tidak di-update sehingga yang sudah berhenti, bahkan menjadi aparat desa pun bisa ikut tes PPPK dan lulus.

Akibatnya, kata dia, seleksi PPPK guru 2021 menyingkirkan honorer negeri yang pengalamannya banyak.

“Seleksi PPPK 2021 saja pakai tes, banyak yang bocor, apalagi enggak pakai tes,” ucapnya.

Indra juga heran, atas dasar apa Kemendikbudristek menentukan minimal masa kerja 3 tahun.

Dia mempertanyakan, apakah layak seorang guru yang baru 3 tahun mengajar mendapatkan fasilitas tanpa tes itu?

Kalau memang ujungnya tanpa tes, kata Indra, kenapa baru sekarang diambil setelah ratusan ribu guru honorer negeri lulus passing grade (PG) meratapi nasibnya hingga berdemonstrasi.

Indra meyakini akan banyak guru honorer yang protes atas kebijakan tanpa tes itu, kecuali bagi peserta lulus PG.

“Saya khawatir yang belum lulus tes, bahkan belum ikut tes PPPK 2021 akan banyak mengisi formasi PPPK 2022. Guru lulus PG malah gigit jari,” cetusnya.

Indra mengungkapkan, telah menerima sejumlah pengaduan dari para guru honorer. Mereka mengaku sudah dihubungi oknum-oknum yang mencari data guru belum lulus PG. Alasannya, data itu akan diperjuangkan untuk diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022.

“Jadi, sekarang teman-teman guru lulus PG malah ketakutan sendiri. Jangan-jangan mereka kalah sama yang belum lulus, bahkan belum pernah ikut tes,” pungkas Indra Charismiadi.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

“Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali,” kata Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa (31/5).

Nunuk menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dia menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non-K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non-K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer. (esy/jpnn)

Tags: honorerPPPK GuruSeleksi PPPK

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
ASN Berprestasi Jangan Diabaikan, Komisi A Evalusi Pelaksanaan Mutasi Pemkot

ASN Berprestasi Jangan Diabaikan, Komisi A Evalusi Pelaksanaan Mutasi Pemkot

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.