Gorontalopost.id – Persoalan tilang terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit, langsung mendapatkan sanggahan dari Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K.
Ditegaskan Alumnus Akpol 1997 ini, pihaknya menjamin tidak ada tilang terhadap pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan sandal jepit. Terkait dengan persoalan sandal jepit tersebut, sebenarnya hanya berupa imbauan kepada masyarakat, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jadi, itu hanya sekedar imbauan dan bukan aturan. Tidak ada pula tilang terhadap mereka yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.
Lanjut kata Kombes Pol. Arief Budiman, pihaknya berharap agar masyarakat tetap mentaati serta mematuhi aturan lalu lintas yang ada, guna meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas. Mulai dari menggunakan helm saat berkendara, kaca spion dan lain sebagainya.
Pengemudi pula kiranya tidak menggunakan handphone atau mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, karena hal tersebut berbahaya bagi diri sendiri, maupun bagi masyarakat lainnya.
“Saat ini masih berlangsung operasi patuh. Oleh karena itu, masyarakat kami harapkan agar bisa mentaati aturan lalu lintas,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K, ketika masyarakat taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas, maka sudah pasti tidak akan terjaring operasi atau dikenakan tilang.
“Dan ketika masyarakat taat dan patuh, maka angka kecelakaan lalu lintas pula dapat diminimalisir. Oleh karena itu, kami secara terus menerus melakukan patroli serta himbauan kepada masyarakat untuk taat terhadap aturan lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post