Gorontalopost.id – Satu persatu pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank Di Kabupaten Pohuwato di
dalami.
Kemarin, (16/6/22) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa satu orang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank bagi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Proyek untuk pembuangan tinja manusia tersebut tersebar di 17 Desa yang ada di Kabupaten Pohuwato pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman T.A. 2021.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.00 Wita itu berlangsung di
ruang pemeriksaan lantai dua.
Saksi yang diperiksa yakni JC selaku Direktur CV. Ria Prima Putri Ambar. JC
merupakan salah satu rekanan Penyedia Barang dan Jasa Pada Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Melalui Pembangunan Septic tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap JC merupakan saksi yang ke 59 dari deretan saksi yang sidah dipeiksa beberapa pekan sebelumnya.
“Ya, pemeriksaan saksi terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank tersebut,”kata Kepala Kejaksan Tinggi Gorontalo Haruna melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad kasad kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan Kasad, pihaknya tengah menelusuri dugan penyimpagan anggaran Rp 8.7 Miliar dalam proyek yang
dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 itu.
Adapun Pemeriksaan dilakukan saat ini dijelaskan Kasad tak lain untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,”tandas Kasad. (roy).
Comment