Gorontalopost.id – Seperti tahun-tahun sebelumnya, target penuntasan program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini kembali sulit dicapai. Tanda-tandanya mulai terlihat. Rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemarin (13/6) menyepakati penundaan pembahasan Perda.
Ketua Deprov Paris Jusuf yang memimpin rapat itu mengungkapkan, keputusan itu didasari pada beberapa pertimbangan. Pertama, soal fasilitasi Perda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sampai kini, Kemendagri belum menerbitkan hasil fasilitasi terhadap sejumlah Ranperda yang sudah selesai dibahas.
“Alasan kedua soal Penjagub. Untuk menandatangani dokumen-dokumen Penjagub harus memerlukan izin tertulis Kemendagri,” jelasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Deprov telah menyetujui dua ranperda menjadi usul prakarsa Deprov yang menjadi usulan Komisi III. Yaitu
Ranperda tentang lalu lintas transportasi serta angkutan jalan dan Ranperda tentang Jasa Konstruksi. Dengan keputusan Banmus ini bisa dipastikan pembahasan terhadap dua Ranperda itu akan tertunda. Dalam rapat kemarin, Banmus juga memutuskan agenda pelaksanaan reses Deprov yang akan dimulai 20 Juni.
“Sebelumnya dijadwalkan tanggal 21 kita majukan tanggal 20 dengan pertimbangan bahwa pada tanggal 30 akhir daripada reses yang dilakukan kita harus jadwalkan dalam rangka Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2021 dari pihak eksekutif,” ungkapnya. (rmb)












Discussion about this post