Gorontalopost.id – Salah seorang tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boalemo, Darwis Mangasah, masih bingung hendak bekerja apa, jika nanti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE Menpan) no B/185/S.SM.02.03/2022 benar-benar diberlakukan.
SE itu menjadi kabar buruk bagi Darwis dan lebih dari 18 ribu tenaga honorer di Gorontalo, sebab mulai tahun depan, mereka dipastikan hengkang dari daftar pegawai pemerintah daerah.
Darwis, kepada Gorontalo Post, Senin (6/6), mengaku sudah lima tahun mengabdi sebagai honorer. Setiap tahun, Pemda memperpanjang kontraknya. Kini dengan SE Menpan tersebut, Pemda tak punya dasar lagi untuk memperpanjang kontrak tenaga honorer.
“Mau bagaiamana lagi, tentu saya pasrah saja, saya sudah lima tahun menjadi honorer di Capil,”ungkapnya. Demikian pula dengan Candra, rekan Darwis di Dinas Sosial Boalemo. Menurutnya, penghapusan tenaga honorer bukan solusi, sebab di Boalemo sendiri ada ribuan orang yang menggantungkan hidup sebagai tenaga honorer. “Kita belum hitung-hitungan tentang jumlah jiwa dalam tanggungan. Akan ada masalah baru yang akan dihadapi, bahkan dampaknya lebih besar, yaitu pengangguran,”katanya.
“Kecuali miliki finansial besar, bisa untuk modal usaha,”tambanya. Salah satu solusi adalah mengalihkan tenaga honorer ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau ASN.
Dalam ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya ada PNS dan P3K. “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN,”bunyi poin 6 b, dalam SE Menpan tertanggal 31 Mei 2022 itu.
Secara keseluruhan di Gorontalo, jumlah honorer lebih dari 15 ribu orang. Paling banyak tercatat di jajaran Pemprov Gorontalo, yakni kurang lebih 4500 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo, kepada Gorontalo Post (6/6) mengatakan, jumlah honorer itu merata disetiap SKPD. Menyikapi peniadaan tenaga honorer, Zukri mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan penataan kebutuhan pegawai, yang nantinya bisa diisi melalui rekrutmen P3K maupun PNS.
“Untuk beberapa tenaga tertentu, seperti supir, itu harus melewati outsourcing, bukan lagi pegawai pemerintah,”jelasnya. Dalam rekrutmen P3K, lanjut Zukri bisa saja tenaga honorer yang ada dijadikan prioritas. “Kita tunggu mekanismenya seperti apa, karena ini jelas jadi beban pemerintah. Tidak tertampung dan kemudian menganggur juga harus dipikirkan pemerintah,”ujarnya. Nantinya, kendati menjadi prioritas dalam rekrutmen P3K, tetap melalui tahapan seperti sesuai dengan kriteria atau formasi, dan mengikuti seleksi. “Tetap ikuti ujian, nah nantinya karena jadi prioritas, yang kita lakukan, misalnya dengan memberikan bimbingan, agar sukses saat ujian,”paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan, setiap bulan Pemprov mengalokasikan Rp 8-9 Miliar untuk membayar gaji para honorer.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengatakan, jumlah honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo berjumlah 2.369 orang. Jumlah tersebut, lanjut dia, tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurutnya, setelah adanya penghapusan sistem honorer oleh pemerintah pusat, pihaknya saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Langkah pertama yang kita lakukan adalah melakukan pemetaan seluruh tenaga honorer. Setelah pemetaan dilakukan, kita akan melakukan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (Abk) untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah riil tenaga honorer yang dibutuhkan,” kata Ben.
Dari hasil Anjab dan Abk ini, lanjut dia, pihaknya akan menentukan mana yang jabatan pelaksana yang kosong, yang nantinya akan diisi oleh P3K maupun outsorching. “Untuk yang P3K ada aturan yang harus ditempuh para honorer. Berbeda dengan outsorching, itu kan dipihak ketiga-kan,”tutur Ben.
Ben berjanji, dalam penghapusan sistem honorer pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin tidak ada pihak yang akan dirugikan.
Pun demikian, bisa dipastikan akan banyak honorer yang terancam dirumahkan. Jika hal ini terjadi, otomatis jumlah pengangguran di Kota Gorontalo akan lebih menumpuk lagi.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan, bagi honorer yang tidak terakomodir dalam P3K maupun outsorching, akan diberdayakan menjadi pelaku UMKM dengan bantuan modal dari Pemerintah Kota Gorontalo.
“Di Dinas Naker dan UKM ada program untuk bantuan usaha. Nanti kita akan sentuh dengan program itu mereka secara bertahap. Tapi, sebelum diberi bantuan modal, mereka terlebih dahulu akan kami latih di LLK,” tandas Marten.
Upaya lain yang akan dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo untuk para honorer yang dirumahkan nanti, kata Marten, adalah merekomendasikan ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
“Tidak mungkin semua ditampung oleh program bantuan modal usaha. Makanya, kami akan mebuat rekomendasi ke sejumlah perusahaan agar mereka bisa tertampung disana. Nanti dalam merekomendasikan kita akan lihat keahlian mereka masing-masing. Kan tidak mungkin tenaga kesehatan, terus kita rekomendasikan ke perusahaan yang bergerak dibidang otomotif,” jelas Marten.
Selama mengabdi di Pemerintah Kota Gorontalo, tentunya para honorer mendapatkan upah. Besarannya cukup variatif, tergantung beban kerja. Upah para honorer ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo. Setiap bulan, Pemerintah Kota Gorontalo menggelontorkan dana Rp 2 Miliar lebih.
“Total anggaran setiap bulan untuk pembayaran upah para honorer Rp. 2 Miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, kemarin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gorontalo, Jubair Pomalingo mengatakan, pihaknya sedang melakukan analisis kebutuhan dan analisis jabatan. Kata dia, Pemkab memiliki kurang lebih 5 ribu PNS dan PPPK, tapi tetap juga masih kekurangan 2 ribu pegawai, dan itu yang selama ini diisi tenaga kontrak honorer.
“Dan kerja mereka juga selama ini begitu baik, kita sangat terbantu dan jumlah PNS kita belum mencukupi karena itu kita akan berjuang agar tenaga kontrak ini bisa mendapatkan yang terbaik,”tegasnya. Salah satu tenaga honorer, Irfan Mohammad yang mengabdi lebih dari 15 tahun mengaku, adanya peraturan baru ini menimbulkan kekhawatiran baginya dan juga rekan-rekannya. “Kita tentu berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus. Karena tenaga kontrak ini bekerja begitu keras, dan telah mengabdi bertahun-tahun,”ujarnya.
Di Kabupaten Pohuwato, lebih kurang 2000 orang honorer yang kini sedang mengabdi. Kepala BKPP Supratman Nento, melalui Sekretaris, Rahmat Ma’ruf, mengatakan Pemda sudah mengambil langkah-langkah strategis sebelum edaran soal penghapusan honorer ini diterapkan.
“Jadi pemerintah daerah mengacu pada PP 49 tentang manajemen PPPK. Dimana manajemen PPPK itu sejak 2018 itu tidak ada lagi pengangkatan honorer,” kata Rahmat. “Kami meminta rekomendasi (kementerian) tujuannya adalah memberitahu bahwa Pohuwato akan membuka formasi ini, berkenan kiranya kementerian dapat menyiapkan soal-soal. Dengan demikian dapat merekomendasi ke Kemenpan untuk dibuka formasi PPPK,” tambahnya. Sampai dengan saat ini kata Rahmat, BKPP terus melakukan pendataan seluruh honorer yang ada di Pohuwato. “Betul-betul kita melakukan pendataan tenaga honorer untuk dilihat ijazah. Ijazah ini berhubungan dengan formasi, jadi formasi apa yang bisa dilamar. Kemudian usia, jika di atas 35 tahun maka PPPK, kalau di bawah 35 tahun maka kita dapat mengusulkan melalui formasi CPNS,” tutur Rahmat.
Terpisah, Kepala BKPPD Kabupaten Bone Bolango Friske Latif melalui Bidang Pengembangan Pegawai Rahmat, kepada Gorontalo Post mengatakan, jumlah honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten berjumlah 2.727 orang. Dari jumlah itu ditambahkan Rahmat sudah termasuk 621 guru kontrak. Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma mengungkapkan, pemangkasan tenaga honorer di Kabupaten Bone Bolango sudah mulai dilakukan dengan meminimalisir penerimaan tenaga honorer, dan mulai melakukan pencatatan untuk tenaga honorer yang memasuki masa pensiun.
Langkah ini dilakukan Pemda agar tenaga honorer mulai ditertibkan sejak awal, sehingga pada Desember 2022, penghapusan status tenaga honorer bisa berjalan dengan baik, karena telah dilakukan penekanan sejak beberapa bulan sebelumnya. Sebelumnya, Bupati Hamim Pou menegaskan, pihaknya akan melakukan seleksi ulang terhadap tenaga-tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango, terutama bagi mereka tenaga honorer di bidang administrasi.
Lanjut Hamim, hal ini penting dilakukan, karena bebannya luar biasa. Sekitar dua ribu lebih tenaga honorer di Bone Bolango dan sekitar 1.000 orang itu adalah tenaga administrasi.
.Di Kabupaten Boalemo, tercatat 2988 tenaga kontrak, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo Taufiq Kumali, menyebutkan, untuk membiayai honorer secara keseluruhan dalam perbulan total nya ada Rp 2,7 miliar. “Tentunya kalau seandainya P3K disamakan dengan PNS sekarang ada Rp 14 miliar. Nah, Rp 2,7 miliar ini anggaran APBD lewat Dana Alokasi Umum (DAU),”ujarnya. (tro/roy/tr75/ayi/nat/rwf)











Discussion about this post