Gorontalopost.id – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa kuno ini patut disandang oleh para komplotan spesialis pencurian yang tak berkutik diciduk oleh tim Reserse Mobile (Rsmob) Polres Bone Bolango bersama Unit Reskrim Polsek Tapa. Menyusul aksi yang mereka lakukan di sejumlah tempat dalam mencuri HP milik korban.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, komplotan pencuri HP yang ditangkap itu berjumlah tiga orang yakni berinisial RA(40) warga Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. RA dibantu kedua temannya RD (46) dan RP (21) dalam melakukan aksi pencurian.
“Ya, ketiga pelaku ini kami tangkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan Team Resmob watawatanga, dimana Team Resmob berhasil mengamankan kedua rekan dari pelaku di dua tempat yang berbeda,”kata Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto, S.Tr.K. Lebih lanjut Mohamad Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dari tersangka RD dan RP, mereka disuruh oleh RA yang diketahui juga merupakan residivis Kasus yang sama di Gorontalo. Sehingga lanjut Mohamad Ariyanto, ketika dilakukan pengembangan penyelidikan, pelaku RA berhasil diamankan Team
Resmob watawatanga di salah satu Rumah warga yang berada di Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. “RA sudah mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri handphone tersebut yang ada di wilayah Kecamatan Tapa,”jelas Mohamad Ariyanto.
Adapun modus operandi tersangka RA yakni ketika melakukan aksinya, menggunakan jaket kulit serta mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol yang di tutupi dengan menggunakan Kardus.
Aksinya ini dilakukan sejak tahun 2022 baru satu kali di wilayah Kabupaten Bone Bolango. RA mengaku nekat mencuri karen kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak. Pendapatan dari profesi RA hanya sebagai seorang sopir panggilan tak mampu membiayai keluarganya.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 Buah Handphone Merk Samsung A 11 warna hitam, 1 Buah Handphone Merk Samsung A 10 warna Biru dongker, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Coklat, 1 Buah Handphone Merk Xiomi warna Pink, 1 Buah Handphone Realme X warna biru langit, 1 Buah Handphone merk Samsung J2 warna coklat dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DM 2541 JU,”urai Ariyanto.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan saat ini kasusnya masih dalam proses lidik lebih lanjut,”tutup perwira tiga balok dipundaknya ini. (roy)











Discussion about this post