logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Bone Bolango

180 Bidang Bersengketa, 51 Bidang Tak Bertuan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 3 June 2022
in Bone Bolango
0
180 Bidang Bersengketa, 51 Bidang Tak Bertuan

Pekerjaan pembangunan Waduk Bulango Ulu, Kamis 2/6). Proyek ini sempat dihentikan warga pemilik lahan yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi, pada pekan lalu. (Caisar/GP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Gorontalopost.id – Pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Bulango Ulu terus menemui jalan terjal. Saat tahapan pembebasan lahan yang tinggal menyisahkan waktu setahun, masih ada 935 bidang tanah warga yang belum terbayar.

Ironisnya, dalam luasan itu, terdapat 180 bidang tanah yang masih bersengketa. Dan harus menunggu putusan pengadilan untuk pembayaran ganti rugi. Tak hanya itu, di dalamnya juga terdapat 51 bidang tanah yang tak bertuan. Atau tak diketahui siapa pemiliknya.

Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilham Mooduto mengatakan, dari 180 bidang tanah yang bersengketa itu, 129 bidang sedang berperkara. 80 bidang tanah telah ditindak lanjuti dengan berita acara permintaan penitipan ganti kerugian, 49 bidang tanah telah dilakukan pendetailan nilai bidang tanah oleh KJPP yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan ganti kerugian.

“Sedangkan sisanya sebanyak 51 bidang berstatus no name atau pihak yang berhak tidak diketahui dan no where pihak yang berhak tapi tidak diketahui keberadaannya,” tutur Ilham.

Prosedur pembayaran untuk tanah yang bersengketa ini, sambung Ilham, PPK Pengadaan tanah menyerahkan uang ganti rugi sesuai dengan ukuran bidang tanah ke pihak pengadilan. Selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan secara resmi.

“Contohnya, satu bidang tanah nilai ganti ruginya Rp 75 Miliar. Maka PPK menyerahkan dana itu ke pengadilan. Oleh pengadilan disidangkan dan diputuskan hakim bahwa dana telah diterima. Nanti setelah ada putusan pemenang, uang itu diserahkan ke pihak yang menang. Dengan syarat si pemenang harus membawa surat pengantar dari Ketua Pengadaan tanah. Nanti akan dihadirkan pihak perbankan di pengadilan untuk proses pembayaran,” urai Ilham.

Prosedur pembayaran tersebut, lanjut Ilham, telah diatur melalui PP nomor 19/2021, Peraturan MA nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan MA nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Regulasi lain yang menjadi rujukan kami adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.06/2020 tentang tata cara cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis oleh lembaga manajemen aset negara dan Permen ATR/ka BPN nomor 19/2021,” tambahnya. (rwf)

Tags: KJPPwaduk bulango ulu

Related Posts

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
Kolaborasi Solusi Cegah Pertumbuhan Permukiman Kumuh

Kolaborasi Solusi Cegah Pertumbuhan Permukiman Kumuh

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.