logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Rekening Bos Forex Kosong

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 May 2022
in Headline
0
Rekening Bos Forex Kosong

SEGERA DIADILI - PN Gorontalo dan Kejari Kota Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara investasi bodong FX Family dari Kejari ke PN Gorontalo, Selasa (24/5). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Gorontalopost.id – Kasus investasi bodong dengan skema online trading forex, FX Family, yang melibatkan pecatan oknum anggota Polri, AYK alias Rinto, dan istrinya, SB alias Sus akhirnya bermuara di pengadilan.

Tim kejaksaan negeri (Kejari) Kota Gorontalo, menyerahkan bundelan berkas perkara yang menyedot perhatian publik Gorontalo itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (24/5) sore.

“Sudah diserahkan (berkas). Sesuai SOP (standar operasional), setelah dinyatakan lengkap oleh kepaniteraan pengadilan, maka hari itu juga ditetapkan Mejelis Hakim yang akan menyidangkan,”ujar juru bicara PN Gorontalo, Irwanto,SH, saat jumpa media di ruang commad center PN Gorontalo, kemarin. Bisanya sepekan setelah itu, persidangan akan dimulai.

Irwanto yang didampingi Humas PN Gorontalo, Bayu Lesman, Jaksa Pengadilan Tinggi Gorontaoo, Sofyan SH, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gorontalo, mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diikutsertakan, barang bukti tersebut terkait langsung dengan tindak pidana penipuan, serta tindak pidana perbankan, yang diduga dilakukan dua tersangka yakni AYK dan istrinya SB.

Misalnya, empat unit mobil dengan merek BMW, triton, mitsubishi pajero, dan alphard, terdapat HP dan Laptop. Sejumlah buku rekening juga diikutkan, seperti lima buku rekening dari Bank BRI, rekening Bank Mandiri, rekening BCA, rekening BSG, dan rekening BNI, semuanya atas nama SB alias Sus. Hanya saja, ternyata isi semua rekening bos FX Famili yang dilimpahkan ke pengadilan itu, tanpa saldo.

“Barang bukti buku rekeningya ada, tapi (rekeningnya) kosong,”ujarnya, yang turut dibenarkan tim jaksa yang mendampingi, kemarin. Menurut Irwanto, kemana isi rekening tersebut, nantinya bisa terungkap saat proses persidangan.

“Nanti dibuktikan di persidangan,”terangnya. Proses persidangan akan dilakukan secara terbuka, sehingga semua bisa memantaunya. Sebelumnya, kata Irwanto, kasus forex tersebut harusnya disidangkan di PN Marisa, Kabupaten Pohuwato, lantaran lokus perkaranya ada di kabupaten paling barat Provinsi Gorontalo itu.

Hanya saja, pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung nomor 105/KMA/SK/IV/2022 tertanggal 12 April 2022, yang menetapkan persidangan kasus investasi bodong ini dilakukan di PN Gorontalo.

“MA menerbitkan SK itu karena menerima surat dari Kejaksaan Negeri Marisa, dan Kepolisian Pohuwato, alasanya terkait keamanan dan efektifitas,”ujarnya. Adanya pelimpahan tersebut, yang juga membuat proses lama kasus ini sampai di pengadilan. Sementara itu, Sofyan, tim jaksa dari Kerjaksaan Gorontalo, menyebutkan, kejaksaan menurunkan enam jaksa untuk mengawal proses peradilan kasus tersebut.

Kata dia, dalam perkara ini, kejaksaan baru melimpahkan perkara dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan, dengan tersangka AYK dan SB. Tindak pindana yang dijeratkan kepada tersangka seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan, 378 KUHP, dan 372 KUHP.

“Ada TPPU (tindak pidana pencucian uang), tapi itu nanti setelah kasus ini, karena untuk TPPU masih proses audit,”ujarnya. Ia memastikan, dalam perkarang yang telah dilimpahkan ke pengadilan itu, terdapat kerugian yang cukup besar. Dari hasil audit mencapai Rp 148 miliar. Hasil itu diperoleh dari pemeriksaan 20 orang admin invetasi yang digerak AYK dan SB.

“Barang buktinya, yang lain, itu masuk dalam TPPU. Yang ini (saat ini) itu baru barang bukti yang terkait tindak pidana penipuan dan perbankan tadi. Di TPPU bisa saja jumlah kerugianya akan lebih besar,”ujarnya.

Kasus investasi bodong berkedok trading forex itu heboh awal tahun ini, lantaran jumlah member yang ikut dalam bisnis tersebut sangat banyak, mencapai ribuan orang di Kabupaten Pohuwato.

AYK yang menjadi owner FX Family, ditangkap di wilayah Jawa Barat, setelah Polda Gorontalo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keseharianya, AYK merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, ia kemudian dipecat dari korps Bhayangkara, karena mangkir dalam tugas, dan dijebloskan ke penjara bersama istrinya setelah dijerat kasus penipuan forex.

Beberapa korban investasi bodong ini mengaku, menggadaikan rumah dan lahan kebun mereka, kemudian ikut investasi tersebut dengan angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang investasi itu tidak kembali, dan kini kebingungan mengembalikan duit pinjaman. (tro)

Tags: Bos ForexDPO

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Disiram Air, Dibiarkan Dalam Kondisi Basah

Disiram Air, Dibiarkan Dalam Kondisi Basah

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.