logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Rekening Bos Forex Kosong

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 May 2022
in Headline
0
Rekening Bos Forex Kosong

SEGERA DIADILI - PN Gorontalo dan Kejari Kota Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara investasi bodong FX Family dari Kejari ke PN Gorontalo, Selasa (24/5). (foto : natha / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Gorontalopost.id – Kasus investasi bodong dengan skema online trading forex, FX Family, yang melibatkan pecatan oknum anggota Polri, AYK alias Rinto, dan istrinya, SB alias Sus akhirnya bermuara di pengadilan.

Tim kejaksaan negeri (Kejari) Kota Gorontalo, menyerahkan bundelan berkas perkara yang menyedot perhatian publik Gorontalo itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (24/5) sore.

“Sudah diserahkan (berkas). Sesuai SOP (standar operasional), setelah dinyatakan lengkap oleh kepaniteraan pengadilan, maka hari itu juga ditetapkan Mejelis Hakim yang akan menyidangkan,”ujar juru bicara PN Gorontalo, Irwanto,SH, saat jumpa media di ruang commad center PN Gorontalo, kemarin. Bisanya sepekan setelah itu, persidangan akan dimulai.

Irwanto yang didampingi Humas PN Gorontalo, Bayu Lesman, Jaksa Pengadilan Tinggi Gorontaoo, Sofyan SH, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gorontalo, mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diikutsertakan, barang bukti tersebut terkait langsung dengan tindak pidana penipuan, serta tindak pidana perbankan, yang diduga dilakukan dua tersangka yakni AYK dan istrinya SB.

Misalnya, empat unit mobil dengan merek BMW, triton, mitsubishi pajero, dan alphard, terdapat HP dan Laptop. Sejumlah buku rekening juga diikutkan, seperti lima buku rekening dari Bank BRI, rekening Bank Mandiri, rekening BCA, rekening BSG, dan rekening BNI, semuanya atas nama SB alias Sus. Hanya saja, ternyata isi semua rekening bos FX Famili yang dilimpahkan ke pengadilan itu, tanpa saldo.

“Barang bukti buku rekeningya ada, tapi (rekeningnya) kosong,”ujarnya, yang turut dibenarkan tim jaksa yang mendampingi, kemarin. Menurut Irwanto, kemana isi rekening tersebut, nantinya bisa terungkap saat proses persidangan.

“Nanti dibuktikan di persidangan,”terangnya. Proses persidangan akan dilakukan secara terbuka, sehingga semua bisa memantaunya. Sebelumnya, kata Irwanto, kasus forex tersebut harusnya disidangkan di PN Marisa, Kabupaten Pohuwato, lantaran lokus perkaranya ada di kabupaten paling barat Provinsi Gorontalo itu.

Hanya saja, pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung nomor 105/KMA/SK/IV/2022 tertanggal 12 April 2022, yang menetapkan persidangan kasus investasi bodong ini dilakukan di PN Gorontalo.

“MA menerbitkan SK itu karena menerima surat dari Kejaksaan Negeri Marisa, dan Kepolisian Pohuwato, alasanya terkait keamanan dan efektifitas,”ujarnya. Adanya pelimpahan tersebut, yang juga membuat proses lama kasus ini sampai di pengadilan. Sementara itu, Sofyan, tim jaksa dari Kerjaksaan Gorontalo, menyebutkan, kejaksaan menurunkan enam jaksa untuk mengawal proses peradilan kasus tersebut.

Kata dia, dalam perkara ini, kejaksaan baru melimpahkan perkara dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan, dengan tersangka AYK dan SB. Tindak pindana yang dijeratkan kepada tersangka seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan, 378 KUHP, dan 372 KUHP.

“Ada TPPU (tindak pidana pencucian uang), tapi itu nanti setelah kasus ini, karena untuk TPPU masih proses audit,”ujarnya. Ia memastikan, dalam perkarang yang telah dilimpahkan ke pengadilan itu, terdapat kerugian yang cukup besar. Dari hasil audit mencapai Rp 148 miliar. Hasil itu diperoleh dari pemeriksaan 20 orang admin invetasi yang digerak AYK dan SB.

“Barang buktinya, yang lain, itu masuk dalam TPPU. Yang ini (saat ini) itu baru barang bukti yang terkait tindak pidana penipuan dan perbankan tadi. Di TPPU bisa saja jumlah kerugianya akan lebih besar,”ujarnya.

Kasus investasi bodong berkedok trading forex itu heboh awal tahun ini, lantaran jumlah member yang ikut dalam bisnis tersebut sangat banyak, mencapai ribuan orang di Kabupaten Pohuwato.

AYK yang menjadi owner FX Family, ditangkap di wilayah Jawa Barat, setelah Polda Gorontalo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keseharianya, AYK merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Paguat, ia kemudian dipecat dari korps Bhayangkara, karena mangkir dalam tugas, dan dijebloskan ke penjara bersama istrinya setelah dijerat kasus penipuan forex.

Beberapa korban investasi bodong ini mengaku, menggadaikan rumah dan lahan kebun mereka, kemudian ikut investasi tersebut dengan angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang investasi itu tidak kembali, dan kini kebingungan mengembalikan duit pinjaman. (tro)

Tags: Bos ForexDPO

Related Posts

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Next Post
Disiram Air, Dibiarkan Dalam Kondisi Basah

Disiram Air, Dibiarkan Dalam Kondisi Basah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Masyarakat Diminta Waspada Pohon Tumbang

Monday, 14 September 2026
HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

HARVEST 2026 Dorong UMKM Gorontalo Naik Kelas, Identitas Lokal Mutlak Dipertahankan

Monday, 14 September 2026
Karya Perajin jangan Berhenti di Festival, Bupati Sofyan: Harus Masuk Pasar Lebih Luas

Karya Perajin jangan Berhenti di Festival, Bupati Sofyan: Harus Masuk Pasar Lebih Luas

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.