Gorontalopost.id – Sesuai amanah undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, pemerintah diwajibkan pungutan, pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam regulasi daerah berupa peraturan daerah.
Karenanya saat ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi yang rencananya masuk dalam Prolegda tahun 2023.
Untuk menyukseskan Perda baru ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo DR Roni Sampir menginstruksikan seluruh OPD untuk menggarap Ranperda dengan maksimal. Terutama dalam menggali pajak dan retribusi baru yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kita ingin menuju kemandirian. Untuk itu sumber-sumber pendapatan daerah harus dimaksimalkan. Terlebih dengan aturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada pasal 94 bahwa jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, karena itu kita harus seriusi ini,” tutur Roni saat memimpin rapat pembahasan Draf Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah Selasa, (19/04/2022).
Regulasi ini juga yang telah melandasi dibutuhkannya penyesuaian dan perubahan terhadap regulasi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. pemerintah daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyusun rancangan peraturan daerah ini, dan harus selesai pada bulan Agustus 2023 berbarengan dengan perda APBD tahun 2024.
“Oleh karena itu saya mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini untuk serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” terang Roni
Dalam penyusunan Perda ini OPD pengelola pajak dan retribusi daerah dalam menetapkan target harus berdasarkan data potensi yang ada yang akan dimuat dalam naskah akademis berdasarkan kertas kerja jenis layanan.
“Saya berharap agar segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan,” tutup Roni. (nat)












Discussion about this post