GORONTALO – GP – Usaha tv kabel di Gorontalo tumbuh subur sejak beberapa tahun lalu, kendati begitu hanya sedikit yang memiliki izin sebagai lembaga penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, mendorong semua lembaga penyiaran tv kabel di Gorontalo untuk berbadan hukum dan mengatongi izin resmi sebagai lembaga penyiaran berlangganan. “Kita mendorong, sebab yang namanya lembaga penyiaran tentunya harus berizin,”kata ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saipi saat bersilaturhami dengan Ketua Asosiasi TV Kabel Gorontalo, Hadi Sutrisno, yang juga Direktur Mimoza TV Kabel, Senin (18/4) di kantor Mimoza Multi Media.
Menurut Safrin, ketentuan Undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran jelas mengaturnya. Pengurusan izin, kata dia, kini lebih mudah dengan adanya Undang-undang Ciptakerja. “Pengurusan izin dilakukan secara online,”ujarnya. Keberadaan tv kabel, lanjut Safrin memang sangat membantu dalam pemenuhan siaran televisi ke masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang tidak tejangkau siaran televisi analog maupun digital.”Saat ini sedang migrasi siaran analog ke digital. Tapi belum mencakup semua wilayah. Nah wilayah-wilayah itu biasanya dibackup tv kabel. Tapi harus diingat, namanya lembaga penyiaran tentunya harus memiliki izin, kita siap untuk advokasi,”kata dia. Safrin mengapresiasi Mimoza TV yang menyelenggarakan penyiaran berlangganan dengan telah memiliki izin.
Izin tv kabel juga sempat disuarakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, saat kegiatan literasi media yang digelar KPID Gorontalo dan TVRI bersama Takmir Masjid At Taubah, Wumialo belum lama ini. Menurut AW Thalib KPID harus membantu pelaku usaha tv kabel agar memiliki legalitas sebagai lembaga penyiaran yang berizin. “Karena yang ada di Gorontalo itu baru tiga yang berizin, diluar itu bisa dikata ilegal,”tandas AW Thalib.
Menyikapi itu, ketua asosiasi TV Kabel Provinsi Gorontalo, Hadi Sutrisno, tidak menapik jika masih banyak tv kabel di Gorontalo yang belum berizin. Mereka kata dia, bukan tidak mau mengurus izin, namun memang harus diberikan penguatan dan sosialisasi. “Kedepan KPID bisa saja ke kabupaten/kota, dan kumpulan tv kabel di wilayah itu. Nanti kita ikut terlibat, sehingga persoalan ini bisa terselesaikan, saya yakin mereka juga senang,”ujarnya. (tr75)










Discussion about this post