Gorontalopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui rapat Paripurna ke-29 telah menyepakati Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah untuk tahun anggaran 2021, dimana pada rapat yang dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut, Panitia Khusus LKPJ, juga menyampaikan beberapa point yang menjadi rekomendasi DPRD untuk Kepala Daerah.
Sebagaimana disampaikan juru bicara Pansus, Iwan Abay, Pansus LKPJ telah melakukan pengkajian terkait laporan pertanggungjawaban kinerja Bupati dan Wakil Bupati selama 2021, sehingga hasil pengkajian yang sesuai regulasi perundang-undangan dan tata tertib DPRD, Pansus merangkum beberapa poin penting yang nantinya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai eksekutif.
“Tentang LKPJ tahun anggaran 2021 kami di pansus sudah melakukan rapat yang juga menghadirkan TAPD dan OPD terkait. Adapun yang menjadi masukan kami atas LKPJ Kepala Daerah melingkupi bidang kesehatan, insfrastruktur, honor para imam dan pegawai syar’i hingga rotasi jabatan dilingkungan Pemkab Pohuwato,” ujarnya dalam Paripurna, Senin (18/4) kemarin.
Tidak hanya itu, dalam laporannya, DPRD juga meminta perencanaan dan pelaporan program yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato harus dibuatkan dalam suatu perangkat digital yang sudah saling terkoneksi sehingga untuk pemantauan progres realisasi suatu program bisa dilakukan secara langsung.
“Pelaporan atas program yang dilaksanakan agar dibuat satu perangkat sistem online terpadu sehingga pemantauan atas capain program dapat dilakukan dengan baik,” pinta Ketua DPC Demokrat Pohuwato itu. (ryn)












Discussion about this post