logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Lima Napi Dapat Remisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 16 April 2022
in Kota Gorontalo
0
Lima Napi Dapat Remisi

Salah seorang Napi pidana umum di Lapas Kelas IIA Gorontalo yang menerima remisi dari Kemenkumham RI.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Gorontalopost.id – Kabar baik baik untuk lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Pasalnya, kelima Narapidana (Napi) pidana umum ini mendapat remisi dari Kemenkumham RI atas pertimbangan menderita sakit yang berkepanjangan. Remisi itu ternyata untuk meringati Hari Kesehatan Se-Dunia yang jatuh pada Kamis (7/4/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, adapun kelima Napi yang mendapat remisi tersebut yakni AD (remisi 3 bulan), AN (remisi 5 bulan), HT (remisi 5 bulan), IA (remisi 3 bulan) dan RU (remisi 6 bulan).

Diketahui, kelima WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. SK Remisi dari Kemenkumham RI tersebut diserahkan oleh pihak Lapas Kelas IIA Gorontalo Rabu (13/04).

Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI. Nomor PAS-514.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian Remisi sakit berkepanjangan diberikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Indra S. Mokoagow yang diwakili Kasi Binadik Kasdin Lato. Apresiasi yang tinggi diberikan Kalapas Indra kepada jajarannya atas terobosan dan terlaksananya pemberian remisi sakit berkepanjangan.

Apalagi ini kali pertama WBP Lapas Kelas IIA Gorontalo mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. “Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak warga binaan,” harap Kalapas.

Selanjutnya Kasdin menguraikan, pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 dan pasal 34C Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun. Selain itu Napi berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.

Kasdin berpesan khusus kepada 5 warga binaan untuk tetap sabar dalam menjalani sisa masa hukuman dengan tetap menjaga kesehatan.

“Mari syukuri apa yang telah diberikan Allah SWT. Melalui kebijakan Pemerintah, salah satu bentuk syukurnya adalah dengan menjaga kesehatan, remisi sakit bukan berarti anda meratapi dan harus sakit-sakitan terus”,tandas Kasdin. (roy)

Tags: Napi RemisiWBP

Related Posts

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Pendapatan Asli Daerah Jadi Andalan

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

TPP ASN Segera Cair, Adhan: Cicilan Utang BSG Langsung Dipotong

Friday, 4 September 2026
Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Dapat Bonus Rp1,2 Juta, Paskibraka Beri Apresiasi untuk Adhan

Friday, 4 September 2026
Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Dokter dan Nakes Bersiap Meriahkan HKN

Thursday, 3 September 2026
Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Hadapi Anak Makin Lengket dengan Gadget, Dikbud Gerakkan Sekolah Rawat Budaya

Thursday, 3 September 2026
Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Kebakaran Mengintai di Musim Kemarau, Adhan Suntik Armada Damkar Baru

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Tujuh Ruas Jalan Kota Bakal Satu Arah

Tujuh Ruas Jalan Kota Bakal Satu Arah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.