logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Napi Teroris Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Metropolis
0
Napi Teroris Bebas

Napiter inisial MA saat melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebelum bebas.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah 7,6 tahun menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Kini Narapidana Teroris (Napiter) inisial MA akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah masa pidana MA berakhir terhitung sejak Sabtu (9/4/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum keluar dari penjara, MA empat hari sebelumnya yakni pada Selasa (5/04/2022) masih menjalani perekaman e-KTP (KTP Elektronik) bertempat di ruangan Registrasi Kantor Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Dalam perakaman e-KTP itu turut dihadiri langsung Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, SE, M. Ec ,Dev, dan staf serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow,Bc.IP, S.Sos. juga didampingi Kasi Binadik Kasdin Lato,SH dan staf.

Disela-sela kegiatan perekaman e-KTP terhadap Napiter, Kalapas Indra menjelaskan, bahwa amanat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan menyatakan, bahwa Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Begitupula keberadaan Napiter berinisial MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum dirinya bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari kedepan. Sementara itu Kasdin secara teknis menjelaskan, dalam pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan sebagai warga negara Indonesia dimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) bahwa hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk memfasilitas Warga Binaan dalam hal perekaman KTP elektronik. Bahkan, MA menyambut positif dilakukan perekaman e-KTP dan bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku.

“Apapun dan siapapun mereka jika sudah dibina selama menjadi warga binaan dan sudah ada perubahan sikap kearah yang positif, mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka beliau sebagai warga negara Indonesia saya kira berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti,” ujar Kasdin.

Tentunya dari perekaman KTP elektronik ini kata Kasdin, bagi yang bersangkutan kedepan nanti merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, semisalnya seperti fasilitas kesehatan, seperti BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dan pengurusan data lainnya.

“Sebagai warga binaan /narapidana terorisme, kami mengenal betul MA, beliau anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya.

Tentunya harapan kami setelah bebas nanti, beliau dapat beradaptasi secara positif dimasyarakat dan tentunya dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya nanti sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.”tandasnya. (roy)

Tags: e-KTPlapas gorontaloNapi Teroris

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Banyak Traffic Light Tidak Berfungsi

Banyak Traffic Light Tidak Berfungsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.