Gorontalopost.id – Setelah 7,6 tahun menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Kini Narapidana Teroris (Napiter) inisial MA akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah masa pidana MA berakhir terhitung sejak Sabtu (9/4/22).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum keluar dari penjara, MA empat hari sebelumnya yakni pada Selasa (5/04/2022) masih menjalani perekaman e-KTP (KTP Elektronik) bertempat di ruangan Registrasi Kantor Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Dalam perakaman e-KTP itu turut dihadiri langsung Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, SE, M. Ec ,Dev, dan staf serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow,Bc.IP, S.Sos. juga didampingi Kasi Binadik Kasdin Lato,SH dan staf.
Disela-sela kegiatan perekaman e-KTP terhadap Napiter, Kalapas Indra menjelaskan, bahwa amanat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan menyatakan, bahwa Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Begitupula keberadaan Napiter berinisial MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum dirinya bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari kedepan. Sementara itu Kasdin secara teknis menjelaskan, dalam pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan sebagai warga negara Indonesia dimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) bahwa hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk memfasilitas Warga Binaan dalam hal perekaman KTP elektronik. Bahkan, MA menyambut positif dilakukan perekaman e-KTP dan bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Apapun dan siapapun mereka jika sudah dibina selama menjadi warga binaan dan sudah ada perubahan sikap kearah yang positif, mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka beliau sebagai warga negara Indonesia saya kira berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti,” ujar Kasdin.
Tentunya dari perekaman KTP elektronik ini kata Kasdin, bagi yang bersangkutan kedepan nanti merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, semisalnya seperti fasilitas kesehatan, seperti BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dan pengurusan data lainnya.
“Sebagai warga binaan /narapidana terorisme, kami mengenal betul MA, beliau anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya.
Tentunya harapan kami setelah bebas nanti, beliau dapat beradaptasi secara positif dimasyarakat dan tentunya dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya nanti sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.”tandasnya. (roy)










Discussion about this post