logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Napi Teroris Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 April 2022
in Metropolis
0
Napi Teroris Bebas

Napiter inisial MA saat melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebelum bebas.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah 7,6 tahun menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Kini Narapidana Teroris (Napiter) inisial MA akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah masa pidana MA berakhir terhitung sejak Sabtu (9/4/22).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum keluar dari penjara, MA empat hari sebelumnya yakni pada Selasa (5/04/2022) masih menjalani perekaman e-KTP (KTP Elektronik) bertempat di ruangan Registrasi Kantor Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Dalam perakaman e-KTP itu turut dihadiri langsung Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, SE, M. Ec ,Dev, dan staf serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow,Bc.IP, S.Sos. juga didampingi Kasi Binadik Kasdin Lato,SH dan staf.

Disela-sela kegiatan perekaman e-KTP terhadap Napiter, Kalapas Indra menjelaskan, bahwa amanat UU 12/1995 tentang pemasyarakatan menyatakan, bahwa Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Begitupula keberadaan Napiter berinisial MA, dengan keinginannya sendiri dilakukan perekaman e-KTP sebelum dirinya bebas dari masa tahanan dalam beberapa hari kedepan. Sementara itu Kasdin secara teknis menjelaskan, dalam pemenuhan hak dasar bagi warga binaan dan sebagai warga negara Indonesia dimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) bahwa hak narapidana salah satunya mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk memfasilitas Warga Binaan dalam hal perekaman KTP elektronik. Bahkan, MA menyambut positif dilakukan perekaman e-KTP dan bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku.

“Apapun dan siapapun mereka jika sudah dibina selama menjadi warga binaan dan sudah ada perubahan sikap kearah yang positif, mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku, maka beliau sebagai warga negara Indonesia saya kira berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita dalam kehidupan kedepannya nanti,” ujar Kasdin.

Tentunya dari perekaman KTP elektronik ini kata Kasdin, bagi yang bersangkutan kedepan nanti merupakan hak setiap warga negara untuk dapat mengurus fasilitas kehidupan yang layak, semisalnya seperti fasilitas kesehatan, seperti BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dan pengurusan data lainnya.

“Sebagai warga binaan /narapidana terorisme, kami mengenal betul MA, beliau anak yang baik, taat beribadah, rajin mengikuti kegiatan pembinaan baik mental spiritual, wawasan kebangsaan maupun kegiatan sosial lainnya.

Tentunya harapan kami setelah bebas nanti, beliau dapat beradaptasi secara positif dimasyarakat dan tentunya dapat menjadi pelopor atau duta pembangunan di daerah tempat tinggalnya nanti sehingga dapat berkontribusi positif terhadap bangsa dan negara Indonesia.”tandasnya. (roy)

Tags: e-KTPlapas gorontaloNapi Teroris

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Banyak Traffic Light Tidak Berfungsi

Banyak Traffic Light Tidak Berfungsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.