logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Tender Proyek Andalas Disoal, Biro Pengadaan Rakor Bersama APH dan DPRD

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 6 April 2022
in Metropolis
0
Tender Proyek Andalas Disoal, Biro Pengadaan Rakor Bersama APH dan DPRD

PROYEK ANDALAS - Rapat koordinasi yang digelar Biro Pengadaan terkait aduan peserta pengadaan proyek jalan eks Andalas, Kota Gorontalo. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan, langsung menyikapi aduan peserta pengadaan (tender) proyek pembangunan Jl Prof Jhon Ario Katili ex Andalas, Kota Gorontalo, dengan melakukan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk menghadirkan DPRD Provinsi Gorontalo, dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal ini dilakukan agar pekerjaan salah satu poros utama di Kota Gorontalo itu tidak tersendat. Perusahaan yang melayangkan aduan tersebut adalah PT Apro Megatama-PT Mega Buana Cipta Persada (KSO).

Kepala Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Sutan Kalupe, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, hasil pemaparan kelompok kerja (Pokja), dasar atau regulasi yang dijadikan pedoman pokja melakukan evaluasi sudah sesuai ketentuan, dimana apa yang dipersoalkan peserta tender adalah hal substansif yang menggugurkan.

Dijelaskanya, sesuai ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pengadaan barang/jasa, bagi peserta tender yang keberatan atas hasil pemilihan, bisa menyampaikan sanggahan atau banding melalui portal resmi LPSE. Hanya saja, sanggahan tersebut ternyata tidak dilakukan, sehingga Pokja tidak bisa melakukan klarifikasi karena tidak terdapat sanggahan yang masuk dalam portal LPSE.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, sebagaimana keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Rabu (6/4) menyebutkan, jika pakta komitmen yang dipermasalahkan dalam proses pengadaan tersebut, seharusnya merupakan perjanjian antara para pihak dalam hal ini PT.Apro Megatama-PT.Mega Buana Cipta Persada sebagai perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama operasi (KSO/joint operating), yang tentunya jika ada dua perusahaan (KSO) kedua-duanya harus tercantum dalam pakta tersebut

. Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, dan Koordinator Datun Kejaksaan tinggi Gorontalo, pada rapat kerja tersebut, menyatakan jika proses pembangunan Jalan Prof. Dr. Jhon Aryo Katili (eks.Andalas) agar dilanjutkan dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang ada. Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Kepala Biro Pengadaan, Sutan Kalupe, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengundang langsung dua perusahaan KSO. “Undangan sudah disampaikan kepada penyedia dan terkomfirmasi bersedia hadir. Mudah-mudahan kami berharap pekerjaan rekonstruksi jalan Prof.Dr.Jhon Aryo Katili bisa segera terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat,”katanya.

Sebelumnya, PT Apro Megatama melayangkan aduan dengan menilai jika ada praktik tidak sehat dalam proses tender tersebut.
“Prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022 dan dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” jelas Sultan Kalupe. (tro)

Tags: andalasbiro pengadaanproyek andalastender andalas

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Terpantau Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 April 2022, Mengalami Kenaikan

Terpantau Harga Emas Pegadaian, Rabu 6 April 2022, Mengalami Kenaikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.