GORONTALO – GP – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan, langsung menyikapi aduan peserta pengadaan (tender) proyek pembangunan Jl Prof Jhon Ario Katili ex Andalas, Kota Gorontalo, dengan melakukan rapat koordinasi lintas sektor, termasuk menghadirkan DPRD Provinsi Gorontalo, dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hal ini dilakukan agar pekerjaan salah satu poros utama di Kota Gorontalo itu tidak tersendat. Perusahaan yang melayangkan aduan tersebut adalah PT Apro Megatama-PT Mega Buana Cipta Persada (KSO).
Kepala Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Sutan Kalupe, menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, hasil pemaparan kelompok kerja (Pokja), dasar atau regulasi yang dijadikan pedoman pokja melakukan evaluasi sudah sesuai ketentuan, dimana apa yang dipersoalkan peserta tender adalah hal substansif yang menggugurkan.
Dijelaskanya, sesuai ketentuan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pengadaan barang/jasa, bagi peserta tender yang keberatan atas hasil pemilihan, bisa menyampaikan sanggahan atau banding melalui portal resmi LPSE. Hanya saja, sanggahan tersebut ternyata tidak dilakukan, sehingga Pokja tidak bisa melakukan klarifikasi karena tidak terdapat sanggahan yang masuk dalam portal LPSE.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, sebagaimana keterangan pers yang diterima Gorontalo Post, Rabu (6/4) menyebutkan, jika pakta komitmen yang dipermasalahkan dalam proses pengadaan tersebut, seharusnya merupakan perjanjian antara para pihak dalam hal ini PT.Apro Megatama-PT.Mega Buana Cipta Persada sebagai perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama operasi (KSO/joint operating), yang tentunya jika ada dua perusahaan (KSO) kedua-duanya harus tercantum dalam pakta tersebut
. Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, dan Koordinator Datun Kejaksaan tinggi Gorontalo, pada rapat kerja tersebut, menyatakan jika proses pembangunan Jalan Prof. Dr. Jhon Aryo Katili (eks.Andalas) agar dilanjutkan dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang ada. Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Kepala Biro Pengadaan, Sutan Kalupe, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengundang langsung dua perusahaan KSO. “Undangan sudah disampaikan kepada penyedia dan terkomfirmasi bersedia hadir. Mudah-mudahan kami berharap pekerjaan rekonstruksi jalan Prof.Dr.Jhon Aryo Katili bisa segera terlaksana dan mendapat dukungan dari masyarakat,”katanya.
Sebelumnya, PT Apro Megatama melayangkan aduan dengan menilai jika ada praktik tidak sehat dalam proses tender tersebut.
“Prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022 dan dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia,” jelas Sultan Kalupe. (tro)










Discussion about this post