logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kab Gorontalo

Radio Gemilang Segera Berdiri

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 31 March 2022
in Kab Gorontalo
0
Radio Gemilang Segera Berdiri

PARIPURNA.Suasana paripurna pengesahan ranperda radio gemilang yang di hadiri oleh Wakil Bupati Hendra S Hemeto.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Radio Gemilang di Kabupaten Gorontalobakal segera berdiri, hal ini setelah dilakukan paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang, senin (28/3).

Ketua pansus Syarifudin Bano mengatakan, dapat kami sampaikan bahwa hasil rumusan penyempurnaan Ranperda yang nanti akan kami sampaikan ini, dalam proses pembahasannya telah melalui kesepakatan bersama, baik dari seluruh Fraksi yang ada dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus), maupun perwakilan pemerintah daerah melalui OPD terkait yang turut serta dalam pembahasannya.

“Disamping itu pula hasil rumusan Ranperda ini sudah melalui proses Fasilitasi Gubernur, dimana beberapa catatan yang menjadi masukan untuk penyempurnaannya telah dilakukan penyesuaian sesuai hasil fasilitasi tersebut,” ungkap Syarifudin.

Dikatakan Syarifudin, dalam proses pembahasan Ranperda Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang ini beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pembahasannya, baik yang berhubungan dengan Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio 5 Gemilang, maupun yang secara umum menyangkut Pemerintahan Daerah, termasuk yang berhubungan dengan Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, termasuk kewenangan Lembaga DPRD, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranPublik. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Related Post

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Nanti dalam ranperda tersebut, ada hal-hal yang telah di lakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap draft Ranperda Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang ini, baik Konsideran, Bab demi Bab serta pasal demi Pasal.

“Dari hasil Pembahasan bersama oleh pansus dan Instansi terkait terhadap perubahan, penyesuaian, dan penyempurnaan Substansi Rancangan Perda Pendirian LPPL Radio Gemilang ini, seluruh fraksi dalam keanggotaan dewan berpendapat, bahwa Ranperda tentang pendirian LPPL Radio Gemilang tersebut dapat disetujui dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan perundangan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sebagai bahan masukan terkait pendirian Radio Lokal Gemilang dipandang perlu adanya strategi untuk bisa terus mempertahankan eksistensi radio sebagai media massa dan media komunikasi masyarakat Kabupaten Gorontalo dan diharapkan pula Radio lokal ini kan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan konten siaran serta mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi berbasis internet ataupun digital,” tandasnya. (Wie)

Tags: DPRDLPPLPansusranperda

Related Posts

PENYERAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi didampingi Ketua TP PKK Maryam Puhi Pago saat melihat langsung penyerahan BLTS di Kecamatan Telaga Biru

Bupati : BLTS Gunakan Untuk Ketahanan Ekonomi, Jangan Habis Untuk Kebutuhan Komsumtif

Wednesday, 26 November 2025
LESTARIKAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat membuka loma pidato bahas Gorontalo antar pimpinan OPD

Pemda Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah, Buat Lomba Pidato OPD

Tuesday, 25 November 2025
PENCANANGAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi bersama Ketua TP PKK Maryam Sofyan Puhi didampingi Sekda Sugondo Makmur dan Ketua DWP saat menekan tombol pencanangan HUT Kabgor ke 352

Bupati : HUT Kabgor 352 Energi Baru Percepat Pembangunan

Monday, 17 November 2025
PENGESAHAN. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan pimpinan DPRD saat melakukan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS 2026

KUA-PPAS Landasan Susun RAPBD 2026, Bupati : Arah Kebijakan Pembangunan Kedepan

Thursday, 13 November 2025
MAKAN. Suasana Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony S Junus bersama sejumlah pimpinann OPD makan di warung kaki Lima kawasan pasmolim.

Bupati-Wabup Ajak Warga Dukung UMKM di CFD, Makan Bersama Di Warung Kaki Lima Pasmolim

Monday, 27 October 2025
Seorang warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polres Gorontalo Tangkap Satu Warga Sumut

Monday, 27 October 2025
Next Post
Kurikulum dengan tema sekolah penggerak

Kurikulum dengan tema sekolah penggerak

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.