logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kontraktor SIM RSAS Vonis 2,6 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 31 March 2022
in Metropolis
0
Kontraktor SIM RSAS Vonis 2,6 Tahun

Terdakwa AO yang mengenakan kerudung berwarna putih bercorak abu-abu itu nampak duduk di kursi pesakitan sejak pukul 13.00 Wita. (Foto: Ardiansyah Kandoli/Magang UNG).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang. Oknum kontraktor pada proyek pengadaan jaringan Sistim Informasi Managemen (SIM) pada RS Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 silam akhirnya membayar perbuatannya. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AO.

Pantauan Gorontalo Post, terdakwa AO yang mengenakan kerudung berwarna putih bercorak abu-abu itu nampak duduk di kursi pesakitan sejak pukul 13.00 Wita. Dalam amar putusannya Ketua Majelis persidangan menguraikan, selaku Direktur Utama PT. Bravo Tiakara Minikaindo. AO ikut terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pengadaan SIM RSAS.

Perbuatannya AO dinyatakan melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk itu majelis hakim PN Tipikor yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis, 2,6 Tahun penjara.

Putusan majelis hakin ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumya menuntut pidana 1,6 tahun penjara kepada AO. Saat diwawancarai Zulkifli Mooduto selaku JPU dalam persidangan tersebut mengaku, memang putusan tersebut naik dari tuntutan jaksa. Untuk saat ini kata dia akan dirundingkan dengan tim.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Kita akan rundingkan dulu dengan tim, serta meminta petunjuk dari atasan apakan menerima putusan majelis hakim atau ada upaya hukum yang lain. Tetapi dari segala unsur sudah terbukti sesuai dengan tuntutan kami yaitu pasal 3. Jadi amar putusan dan tuntutan kami sudah selesai,” ucap Zulkifli.

Disinggung apakah terdakwa AO ini merupakan terpidana utama atau masih ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

“Kalau berdasarkan putusan mungkin teman-teman wartawan juga sudah mendengarkan adanya keterkaitan orang lain dalam putusan itu secara jelas dan nyata bahwa ada pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Saya tidak perlu menyebut nama. Tapi yang pasti dalam putusan yang dibacakan tadi itu ada pihak lain yang ikut tanggung jawab,” tegasnya.

Ditanya soal proses hukum terhadap tersangka lainnya yang sudah pada tahap penahanan, kata Zulkifli saat ini pihaknya masih dalam perampungan berkas perkara, dan dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti dari tersangka yang sudah kami lakukan penahanan ini akan melihat lagi sejauh mana keterangan saksi-saksi yang kita sudah periksa dan ambil keterangannya. Kita akan lihat, apakah setelah dua putusan ini lebih memperjelas keterkaitan pihak-pihak lainnya,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa AO dalam keterangannya kepada awak media juga mengatakan, setelah mendengarkan putusan dari majelis, pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam se pekan ini apakah akan menerima putusan ini atau tidak.

“Yang kami lihat, dari segi uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa itu dari Rp 1,2 miliar itu tinggal Rp 200 juta, dengan subside 3 bulan penjara. Kemudian tentang pokok pemidanaannya dari 1,6 bulan naik satu tahun,” ucap Bathin sembari menambahkan, klienya itu juga ada keterkaitan dengan SB yang pada pekan lalu sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. (roy/mag-11).

Tags: RS Aloe saboeSIMtipikor

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Doa Wadas

Harus 400 T

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.