logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kab Gorontalo

Penyandang Disabilitas Dilindungi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Kab Gorontalo
0
Penyandang Disabilitas Dilindungi

Jarwadi Mamu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Untuk memaksimalkan perlindungan bagi penyandang disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas, yang disetujui melalui paripurna internal, senin (28/3) di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.

Anggota pansus, Jarwadi Mamu mengatakan, untuk ranperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas indonesia merupakan negara yang senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dalam segala aspek kehidupan, baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa hak asasi manusia (ham) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap insan manusia tidak terkecuali para penyandang disabilitas.

Hak tersebut bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk negara. persamaan dan keadilan dalam mendapatkan hak-hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan, mencukupi hak-hak dasarnya dan perlakuan yang sama disegala bidang kehidupan ini di jamin dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam pasal 28h ayat (2) undang- undang 5 dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,”jelas Jarwadi.

Related Post

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Dikatakan Jarwadi, selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28i ayat (2) bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, selain dalam batang tubuh uud 1945, undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham) juga telah memberikan jaminan, pengakuan, serta perlindungan terhadap hak, kedudukan dan perlakuan diskriminatif kepada setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Jaminan perlindungan terhadap hak dan kedudukan yang setara serta jaminan pelindungan dari perlakuan diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan secara yuridis formil sebenarnya telah diatur melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelas Jarwadi.

Lanjut dikatakan Jarwadi, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna menampung kondisi khusus daerah dan/atau mendukung undang- undang nomor 8 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 ayat (1) tentang penyandang disabilitas, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas dasar tersebut, maka pemerintahan daerah berwenang dan perlu mengatur hal ini dalam suatu produk hukum daerah, terutama melihat jumlah penyandang disabilitas didaerah yang bisa dibilang tidak sedikit. Berdasarkan data dinas sosial provinsi gorontalo dari 5.816 penyandang disabilitas yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota. untuk kabupaten gorontalo terdapat 2.003 orang, sementara data dinas sosial Kabupaten Gorontalo tahun 2016 sesuai hasil observasi 1 november 2021, terdapat 2.200 orang yang tercatat sebagai penyandang disabilitas yang terdiri dari berbagai macam ragam disabilitas dan tersebar di 19 kecamatan yang ada di kabupaten gorontalo.

“Oleh sebab itu, memperhatikan jumlah penyandang disabilitas ini, maka peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini sangat perlu untuk dibentuk,” tegas Jarwadi.

Ia menambahkan, jangkauan arah pengaturan pada peraturan derah ini meliputi pelindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas yaitu hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, keejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan public, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

“Adapun ruang lingkup dan materi muatan dalam peraturan daerah pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini seperti ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas tanggungjawab pemerintah daerah, hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak dengan disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan badan usaha, pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, Perencanaan, pemyelenggaraan dan evaluasi serta pembiayaan,” tandasnya. (Wie)

Tags: DPRDJarwadi Mamuranperda

Related Posts

LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
HADIR. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat mengikuti Rakernas APKASI

Kabgor Komitmen Siap Kontribusi Penyusunan Kebijakan Nasional

Tuesday, 20 January 2026
APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Next Post
Penerbangan Dilonggarkan, Hotel Kembali Bergeliat

Penerbangan Dilonggarkan, Hotel Kembali Bergeliat

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.