logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kab Gorontalo

Penyandang Disabilitas Dilindungi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 March 2022
in Kab Gorontalo
0
Penyandang Disabilitas Dilindungi

Jarwadi Mamu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id — Untuk memaksimalkan perlindungan bagi penyandang disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas, yang disetujui melalui paripurna internal, senin (28/3) di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.

Anggota pansus, Jarwadi Mamu mengatakan, untuk ranperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas indonesia merupakan negara yang senantiasa menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dalam segala aspek kehidupan, baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Hal ini didasari oleh pemahaman bahwa hak asasi manusia (ham) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap insan manusia tidak terkecuali para penyandang disabilitas.

Hak tersebut bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun termasuk negara. persamaan dan keadilan dalam mendapatkan hak-hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan, mencukupi hak-hak dasarnya dan perlakuan yang sama disegala bidang kehidupan ini di jamin dalam undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam pasal 28h ayat (2) undang- undang 5 dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,”jelas Jarwadi.

Related Post

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Dikatakan Jarwadi, selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28i ayat (2) bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, selain dalam batang tubuh uud 1945, undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham) juga telah memberikan jaminan, pengakuan, serta perlindungan terhadap hak, kedudukan dan perlakuan diskriminatif kepada setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Jaminan perlindungan terhadap hak dan kedudukan yang setara serta jaminan pelindungan dari perlakuan diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan secara yuridis formil sebenarnya telah diatur melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelas Jarwadi.

Lanjut dikatakan Jarwadi, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna menampung kondisi khusus daerah dan/atau mendukung undang- undang nomor 8 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 ayat (1) tentang penyandang disabilitas, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas dasar tersebut, maka pemerintahan daerah berwenang dan perlu mengatur hal ini dalam suatu produk hukum daerah, terutama melihat jumlah penyandang disabilitas didaerah yang bisa dibilang tidak sedikit. Berdasarkan data dinas sosial provinsi gorontalo dari 5.816 penyandang disabilitas yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota. untuk kabupaten gorontalo terdapat 2.003 orang, sementara data dinas sosial Kabupaten Gorontalo tahun 2016 sesuai hasil observasi 1 november 2021, terdapat 2.200 orang yang tercatat sebagai penyandang disabilitas yang terdiri dari berbagai macam ragam disabilitas dan tersebar di 19 kecamatan yang ada di kabupaten gorontalo.

“Oleh sebab itu, memperhatikan jumlah penyandang disabilitas ini, maka peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini sangat perlu untuk dibentuk,” tegas Jarwadi.

Ia menambahkan, jangkauan arah pengaturan pada peraturan derah ini meliputi pelindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas yaitu hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, keejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan public, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

“Adapun ruang lingkup dan materi muatan dalam peraturan daerah pelindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini seperti ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas tanggungjawab pemerintah daerah, hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak dengan disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan badan usaha, pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, Perencanaan, pemyelenggaraan dan evaluasi serta pembiayaan,” tandasnya. (Wie)

Tags: DPRDJarwadi Mamuranperda

Related Posts

APEL. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyampaikan assesment Lurah se Kecamatan Limboto, pada apel kerja perdana

Lurah Bakal Jalani Assesment, Bupati : Pengembangan Kompotensi ASN

Wednesday, 7 January 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan SK simbolis bagi149 penyuluh pertanian yang beralih status kepegawaiannya.

149 Pegawai Beralih Status ke Kementrian, Jadi ‘Utusan’ Pusat untuk Petani Gorontalo

Tuesday, 30 December 2025
Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Akhir Pekan di Penghujung Tahun, Kawasan Menara Limboto Semakin Ramai

Monday, 29 December 2025
Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Pasar Murah HUT ke 61 Golkar di Limboto, Warga Dapat Paket Sembako Subsidi Rp60 Ribu

Sunday, 28 December 2025
Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Siap-siap Konser Awal Tahun di Pasmoli Limboto, Vicky Salamor Jadi Bintang Utama

Saturday, 27 December 2025
Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Taman Talaga Jadi Tempat Nongkrong Baru Anak Muda

Saturday, 27 December 2025
Next Post
Penerbangan Dilonggarkan, Hotel Kembali Bergeliat

Penerbangan Dilonggarkan, Hotel Kembali Bergeliat

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.