Gorontalopost.id – Mantan Ayahanda Tolango Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Sabran Molotolo akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (23/03/22).
Dalam sidang itu, Sabran didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Effendy Kadengkang, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Sabran Molotolo oleh JPU Fikri Nugraha.
“Dalam dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, saudara terdakwa Sabran Molotolo didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam APBDes Desa Tolango Tahun 2019 dan Tahun 2020. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.550,”jelas Eddie Soedradjat,
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorut, kemarin. Eddie juga menjelaskan, bahwa terhadap terdakwa, JPU membacakan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (roy)










Discussion about this post