logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Tersangka SB mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo menuju mobil tahanan untuk ke Lapas Gorontalo, Jumat (25/3). (Foto: Ardiansyah Kandoli/gorontalo post/mg)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Gorontalopost.id  – Pengembangan proyek pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) RSUD Prof Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo memiliki babak baru. Konsultan pengawas pada proyek berbenderal Rp 2,1 Miliar itu, SB, resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, di Lapas kelas II Gorontalo, Jumat (25/3).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, SB yang mengenakan setelah kemeja putih bergaris itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 Wita di ruangan penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Setelah diperiksa secara marathon sekira delapan jam, SB tampak telah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, namun kali ini telah mengenakan rompi tahanan khas kejaksanaan warna merah.

Dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan, SB yang juga dengan tangan diborgol itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung Kejari Kota.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan SB saat coba hendak diwawancarai para awak media, melainkan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy S.H.,M.H mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print 20/P.5.10/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print-03/P.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan bahwa SB terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan/pemasangan jaringan SIM di RSAS Kota Gorontalo yang anggarannya mencapai Rp 2,1 M tahun 2004,”ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa SB yang bertindak sebagai Direktur pada perusahaan Konsultan Pengawas, diduga telah membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta alias fiktif yang ada di lapangan, selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIM.

Sehingga akibat perbuatan SB, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Tindakan SB ini tegas Rudy telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya ini kami telah menahan SB, selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin,red),”tegas Rudy. Adapun alasan penahanan diungkapkan Rudy karena alasan subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilanhkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahana tersangka.

“Intinya penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Rudy. Ketika disinggung apakah akan ada ketambahan tersangka lain dalam kasus ini. Rudy mengaku bahwa pihaknya masih fokus untuk menaikkan perkara atas tersangka SB ke pengadilan.

Pasalnya, untuk pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat nanti akan berkembang dalam persidangan. “Untuk sementara SB dulu yang kami tetapkan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan seperti apa,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy/Mag-11).

Tags: KEJARIkorupsiRSAS

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Next Post
Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.