logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Tersangka SB mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo menuju mobil tahanan untuk ke Lapas Gorontalo, Jumat (25/3). (Foto: Ardiansyah Kandoli/gorontalo post/mg)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Gorontalopost.id  – Pengembangan proyek pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) RSUD Prof Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo memiliki babak baru. Konsultan pengawas pada proyek berbenderal Rp 2,1 Miliar itu, SB, resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, di Lapas kelas II Gorontalo, Jumat (25/3).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, SB yang mengenakan setelah kemeja putih bergaris itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 Wita di ruangan penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Setelah diperiksa secara marathon sekira delapan jam, SB tampak telah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, namun kali ini telah mengenakan rompi tahanan khas kejaksanaan warna merah.

Dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan, SB yang juga dengan tangan diborgol itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung Kejari Kota.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan SB saat coba hendak diwawancarai para awak media, melainkan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy S.H.,M.H mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print 20/P.5.10/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print-03/P.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan bahwa SB terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan/pemasangan jaringan SIM di RSAS Kota Gorontalo yang anggarannya mencapai Rp 2,1 M tahun 2004,”ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa SB yang bertindak sebagai Direktur pada perusahaan Konsultan Pengawas, diduga telah membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta alias fiktif yang ada di lapangan, selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIM.

Sehingga akibat perbuatan SB, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Tindakan SB ini tegas Rudy telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya ini kami telah menahan SB, selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin,red),”tegas Rudy. Adapun alasan penahanan diungkapkan Rudy karena alasan subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilanhkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahana tersangka.

“Intinya penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Rudy. Ketika disinggung apakah akan ada ketambahan tersangka lain dalam kasus ini. Rudy mengaku bahwa pihaknya masih fokus untuk menaikkan perkara atas tersangka SB ke pengadilan.

Pasalnya, untuk pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat nanti akan berkembang dalam persidangan. “Untuk sementara SB dulu yang kami tetapkan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan seperti apa,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy/Mag-11).

Tags: KEJARIkorupsiRSAS

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.