logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Tersangka SB mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo menuju mobil tahanan untuk ke Lapas Gorontalo, Jumat (25/3). (Foto: Ardiansyah Kandoli/gorontalo post/mg)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Gorontalopost.id  – Pengembangan proyek pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) RSUD Prof Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo memiliki babak baru. Konsultan pengawas pada proyek berbenderal Rp 2,1 Miliar itu, SB, resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, di Lapas kelas II Gorontalo, Jumat (25/3).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, SB yang mengenakan setelah kemeja putih bergaris itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 Wita di ruangan penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Setelah diperiksa secara marathon sekira delapan jam, SB tampak telah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, namun kali ini telah mengenakan rompi tahanan khas kejaksanaan warna merah.

Dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan, SB yang juga dengan tangan diborgol itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung Kejari Kota.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan SB saat coba hendak diwawancarai para awak media, melainkan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy S.H.,M.H mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print 20/P.5.10/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print-03/P.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan bahwa SB terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan/pemasangan jaringan SIM di RSAS Kota Gorontalo yang anggarannya mencapai Rp 2,1 M tahun 2004,”ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa SB yang bertindak sebagai Direktur pada perusahaan Konsultan Pengawas, diduga telah membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta alias fiktif yang ada di lapangan, selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIM.

Sehingga akibat perbuatan SB, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Tindakan SB ini tegas Rudy telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya ini kami telah menahan SB, selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin,red),”tegas Rudy. Adapun alasan penahanan diungkapkan Rudy karena alasan subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilanhkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahana tersangka.

“Intinya penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Rudy. Ketika disinggung apakah akan ada ketambahan tersangka lain dalam kasus ini. Rudy mengaku bahwa pihaknya masih fokus untuk menaikkan perkara atas tersangka SB ke pengadilan.

Pasalnya, untuk pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat nanti akan berkembang dalam persidangan. “Untuk sementara SB dulu yang kami tetapkan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan seperti apa,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy/Mag-11).

Tags: KEJARIkorupsiRSAS

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.