logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Tersangka SB mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo menuju mobil tahanan untuk ke Lapas Gorontalo, Jumat (25/3). (Foto: Ardiansyah Kandoli/gorontalo post/mg)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Gorontalopost.id  – Pengembangan proyek pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) RSUD Prof Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo memiliki babak baru. Konsultan pengawas pada proyek berbenderal Rp 2,1 Miliar itu, SB, resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, di Lapas kelas II Gorontalo, Jumat (25/3).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, SB yang mengenakan setelah kemeja putih bergaris itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 Wita di ruangan penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Setelah diperiksa secara marathon sekira delapan jam, SB tampak telah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, namun kali ini telah mengenakan rompi tahanan khas kejaksanaan warna merah.

Dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan, SB yang juga dengan tangan diborgol itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung Kejari Kota.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan SB saat coba hendak diwawancarai para awak media, melainkan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy S.H.,M.H mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print 20/P.5.10/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print-03/P.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan bahwa SB terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan/pemasangan jaringan SIM di RSAS Kota Gorontalo yang anggarannya mencapai Rp 2,1 M tahun 2004,”ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa SB yang bertindak sebagai Direktur pada perusahaan Konsultan Pengawas, diduga telah membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta alias fiktif yang ada di lapangan, selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIM.

Sehingga akibat perbuatan SB, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Tindakan SB ini tegas Rudy telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya ini kami telah menahan SB, selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin,red),”tegas Rudy. Adapun alasan penahanan diungkapkan Rudy karena alasan subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilanhkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahana tersangka.

“Intinya penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Rudy. Ketika disinggung apakah akan ada ketambahan tersangka lain dalam kasus ini. Rudy mengaku bahwa pihaknya masih fokus untuk menaikkan perkara atas tersangka SB ke pengadilan.

Pasalnya, untuk pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat nanti akan berkembang dalam persidangan. “Untuk sementara SB dulu yang kami tetapkan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan seperti apa,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy/Mag-11).

Tags: KEJARIkorupsiRSAS

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.