logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 March 2022
in Kota Gorontalo
0
Bikin Berita Acara Fiktif, Konsutan Pengawas Dibui

Tersangka SB mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo menuju mobil tahanan untuk ke Lapas Gorontalo, Jumat (25/3). (Foto: Ardiansyah Kandoli/gorontalo post/mg)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Gorontalopost.id  – Pengembangan proyek pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) RSUD Prof Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo memiliki babak baru. Konsultan pengawas pada proyek berbenderal Rp 2,1 Miliar itu, SB, resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, di Lapas kelas II Gorontalo, Jumat (25/3).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, SB yang mengenakan setelah kemeja putih bergaris itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 Wita di ruangan penyidik Kejari Kota Gorontalo.

Setelah diperiksa secara marathon sekira delapan jam, SB tampak telah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 Wita, namun kali ini telah mengenakan rompi tahanan khas kejaksanaan warna merah.

Dikawal ketat oleh petugas pengawal tahanan, SB yang juga dengan tangan diborgol itu langsung digiring ke mobil tahanan yang telah disiapkan di depan gedung Kejari Kota.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan SB saat coba hendak diwawancarai para awak media, melainkan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy S.H.,M.H mengatakan, penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print 20/P.5.10/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021 dan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo No. Print-03/P.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan bahwa SB terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan/pemasangan jaringan SIM di RSAS Kota Gorontalo yang anggarannya mencapai Rp 2,1 M tahun 2004,”ungkap Rudy.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, bahwa SB yang bertindak sebagai Direktur pada perusahaan Konsultan Pengawas, diduga telah membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta alias fiktif yang ada di lapangan, selanjutnya berita acara tersebut kemudian digunakan untuk pencairan dana pengadaan/pemasangan jaringan SIM.

Sehingga akibat perbuatan SB, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 M setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP. Tindakan SB ini tegas Rudy telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang N0. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya ini kami telah menahan SB, selanjutnya telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin,red),”tegas Rudy. Adapun alasan penahanan diungkapkan Rudy karena alasan subjektif dan objektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilanhkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP tentang penahana tersangka.

“Intinya penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses ke pengadilan untuk disidangkan,”jelas Rudy. Ketika disinggung apakah akan ada ketambahan tersangka lain dalam kasus ini. Rudy mengaku bahwa pihaknya masih fokus untuk menaikkan perkara atas tersangka SB ke pengadilan.

Pasalnya, untuk pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat nanti akan berkembang dalam persidangan. “Untuk sementara SB dulu yang kami tetapkan tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan seperti apa,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Kota Gorontalo ini. (roy/Mag-11).

Tags: KEJARIkorupsiRSAS

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Urusi Sepakbola, Menpora Semangati Prilly Latuconsina

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.